Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisioner LMKN: Penyanyi Kafe Tak Dibebani Bayar Royalti

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 17:51 WIB | Oleh:
Komisioner LMKN: Penyanyi Kafe Tak Dibebani Bayar Royalti Doc: ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Ket. Arsip Foto - Grup SkedarMusik tampil di satu kafe di Sidoarjo, Jawa Timur.

JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan.

"Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," kata Ikke saat dihubungi Antara pada Selasa (5/8).

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.

LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.

"Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," kata Ikke mengenai penarikan royalti atas hak pertunjukan.

"Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal," ia menjelaskan.

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

"Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut," katanya.

Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.

"Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," demikian Ikke Nurjanah. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.