Airlangga Ungkap: Tanpa Deal Tarif dengan AS, Industri RI Bisa Ambruk!
Selasa, 05 Agu 2025, 18:45 WIBBANDUNG â Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tercapainya kesepakatan tarif bea masuk resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas sektor industri nasional dan mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kesepakatan ini dinilai sebagai bentuk diplomasi ekonomi yang berhasil, terutama dalam menghadapi dinamika perdagangan global yang kian proteksionis. Dengan tarif bea masuk yang kompetitif dan berbasis asas resiprositas, Indonesia mampu mempertahankan daya saing produk ekspornya di pasar AS, yang merupakan salah satu mitra dagang utama.
MenurutAirlangga ditemui di sela Rapat Kerja Koordinasi Nasional ke-34 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8), jika masih tetap diberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen, akan membuat jutaan orang terkena PHK.
"Jika tarif sebesar 32 persen diberlakukan, maka ada potensi sebanyak lima juta orang terkena PHK. Kalau tarifnya hanya 19 persen maka tidak terjadi PHK. Ini perbedaan yang harus dipahami antara 32 persen dan 19 persen," kata Airlangga.
Ia menyebutkan dengan adanya kebijakan tarif resiprokal yang disepakati oleh Indonesia dan AS sebesar 19 persen bagi barang dari Indonesia, membuat perubahan signifikan pada tarif masuk barang AS ke Indonesia.
Sebelum diberlakukan kebijakan AS itu, barang AS dikenakan biaya 10-20 persen, dan dengan kebijakan ini barang AS akan masuk tanpa dikenai biaya, tetapi perdagangan tetap berjalan.
"Jika tarif dinaikkan 32 persen artinya perdagangan bisa berhenti total (no trade). Namun, dengan tarif 19 persen, posisi kita di ASEAN tetap kompetitif sejajar dengan Malaysia dan Thailand. Sementara India dikenai tarif 25 persen dan Vietnam 20 persen," katanya.
Dengan kompetitifnya Indonesia di kawasan ASEAN, kata Airlangga, keberlangsungan para pekerja akan terjaga dan hampir bisa dipastikan tidak ada migrasi perusahaan ke luar Indonesia ataupun secara khusus ke luar Jawa Barat.
"Jadi, kita bersyukur tidak akan ada pabrik yang pindah dari Indonesia ke negara lain. Untuk Jawa Barat khususnya, tidak ada pabrik yang tutup, aman," tutur Airlangga.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif bea masuk resiprokal akan mulai berlaku penuh pada 7 Agustus 2025.
Sejumlah negara dikenai tarif berbeda, seperti Inggris sebesar 10 persen, Vietnam 20 persen, Filipina 19 persen, Jepang 15 persen, dan Korea Selatan 15 persen. Uni Eropa juga dikenai tarif 15 persen untuk sejumlah produk.
Indonesia mendapatkan 19 persen, namun dengan beberapa syarat yang menyertai seperti kewajiban impor, hingga dibukanya akses data pihak Indonesia.
- tarif resiprokal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tekanan Dagang Menurun, RI Harus Optimalkan untuk Pacu Ekspor ke AS
-
Agar Ekspor Ikan Tak Terganggu, RI Jalin Kerjasama Pengawasan Mutu dengan AS
-
Taylor Swift Umumkan Tanggal Perilisan Album Terbarunya
-
HIMKI Dukung Pemerintah Perjuangkan Tarif Preferensial Ekspor Mebel dan Kerajinan ke AS
-
Kemenperin Tegaskan Komitmen Lindungi Industri Dalam Negeri, Siap Lanjutkan Ruang Negosiasi untuk Jaga Akses Ekspor
-
Deal, Trump Umumkan Capai Kesepakatan Tarif dengan Indonesia, Produk RI Dikenakan Tarif 19%
-
RI Gagal Lakukan Negosiasi Tarif, Ada 1,2 Juta Pekerja yang Terancam Kehilangan Pekerjaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.