Transaksi Kripto Tembus Rp32 Triliun, Investor RI Makin Berani Spekulasi Digital
Senin, 04 Agu 2025, 22:56 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto pada Juni 2025 mencapai Rp32,31 triliun, mencerminkan dinamika yang tetap aktif di tengah regulasi yang semakin diperkuat.
Nilai tersebut menandakan bahwa kripto masih menjadi instrumen investasi yang diminati, khususnya oleh generasi muda dan investor retail yang mencari diversifikasi portofolio di luar instrumen konvensional.
Namun, tingginya nilai transaksi ini juga menjadi sinyal bagi otoritas untuk terus memperkuat kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen, mengingat volatilitas pasar kripto dan potensi risiko sistemik yang dapat timbul jika tidak diatur secara adaptif dan progresif.
âNilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun,â kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (4/8).
Dengan begitu, ia mengatakan bahwa total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun ini (secara year to-date/ytd) pada Januari-Juni 2025 telah tercatat senilai Rp224,11 triliun.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik, yang juga terlihat dari meningkatnya jumlah konsumen aset kripto.
Hasan menyampaikan jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 tumbuh 5,18 persen secara bulanan (month-to-month) dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025.
âJumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025,â ucapnya.
Pihaknya mencatat terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Juli 2025 dan telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.
Selain itu, OJK kini tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem kripto yang lebih berintegritas, OJK juga sedang mempersiapkan pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto.
Hasan mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.
Ia menuturkan bahwa implementasi teknologi tersebut juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
âTentu sebagai bagian dari komitmen kami di OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelindungan konsumen memang kami saat ini tengah melakukan kajian dan juga pengembangan untuk potensi pengembangan Single Investor Identification atau SID,â ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Simak Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka untuk Wilayah DKI Jakarta Versi Muhammadiyah
-
Desta Perankan Dono di Film Warkop DKI Reborn 5
-
Kapolri Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Ajak Driver Ojol Bersinergi Jaga Keamanan
-
Festival Teater di Semarang
-
Tecno Spark Go 3, Smartphone AI Terjangkau dengan Baterai Besar
-
Menko Airlangga: Ekonomi Diprediksi Tumbuh Berkat Belanja & Stimulus
-
FIFA Perkenalkan FVS Alternatif VAR, Apaan Sih? Cari Tahu Yuk!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.