PHRI Minta Pelaku Usaha Dilibatkan dalam Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 04 Agu 2025, 14:20 WIB

JAKARTA – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta agar melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai keterlibatan tersebut penting karena para pelaku usaha akan menjadi pihak yang langsung menjalankan ketentuan tersebut di lapangan.

Ia menegaskan, penyusunan regulasi semestinya memperhatikan aspek implementasi agar tidak menyulitkan pelaksanaannya.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

“Karena pada dasarnya nanti yang akan melaksanakan kan pelaku usaha. Jangan sampai nanti peraturan itu keluar, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena memang tidak memungkinkan,” ujar Iwantono, Senin (4/8/2025).

Iwantono menyoroti salah satu pasal dalam Ranperda yang melarang total aktivitas merokok di tempat hiburan malam. Menurutnya, larangan tersebut dapat menekan industri pariwisata perkotaan, terutama hotel, restoran, bar, kafe, karaoke, dan live music yang menjadi bagian dari rantai ekonomi hiburan.

Ia mencatat bahwa 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian sepanjang kuartal I tahun 2025. Hal ini menunjukkan tekanan nyata terhadap sektor perhotelan yang kini masih berupaya pulih dari dampak pandemi dan ketidakstabilan ekonomi global.

Industri hotel dan restoran, lanjutnya, memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi Ibu Kota dengan menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja. Selain itu, sektor ini menyumbang sekitar 13 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Kami mendukung upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Yang perlu diperhatikan adalah studi akademiknya harus komprehensif, dilihat dari berbagai aspek ekonomi secara luas. Sekali lagi, yang penting melibatkan pelaku usaha di dalam pembahasannya,” ungkap Iwantono.

Ia juga menyoroti bahwa konsumen utama tempat hiburan dan hotel adalah orang dewasa, sehingga pelarangan total aktivitas merokok di tempat tersebut dianggap tidak realistis. Menurutnya, sebaiknya tetap disediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung yang merokok.

“Kalau operasional industri ini tertekan, PHK yang terjadi bukan cuma soal hotel, tapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang selama ini bergantung pada industri pariwisata perkotaan,” kata Iwantono.

Ia menambahkan bahwa saat ini yang dibutuhkan sektor pariwisata adalah mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke Jakarta agar efek domino ekonomi bisa kembali dirasakan oleh seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini sendiri merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perpanjangan dilakukan agar pembahasan aturan dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ekonomi yang terdampak. “Saya ingin KTR segera selesai. Semua prosedur terbuka, dan berbagai pendapat harus kita dengarkan secara proporsional,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, Kamis (31/7/2025).

Suhaimi memastikan bahwa Pansus tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang disusun tidak merugikan sektor usaha, termasuk pengusaha rokok maupun pengelola gedung. “Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar,” jelas dia.

Saat ini, pembahasan Ranperda telah mencapai Pasal 5 dan ditargetkan rampung paling lambat pada September 2025. Pansus sepakat untuk mempercepat proses legislasi agar aturan tersebut bisa segera disahkan dengan tetap mempertimbangkan seluruh masukan yang ada.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.