Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Imipas Bakal Tempatkan TNI dan Polri di Lapas serta Rutan

📅 Senin, 04 Agu 2025, 14:30 WIB | Oleh:
Menteri Imipas Bakal Tempatkan TNI dan Polri di Lapas serta Rutan Doc: antara foto
Ket. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya berencana untuk menempatkan personel TNI dan Polri di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk mencegah peredaran narkoba.

“Bila perlu lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” kata Agus di Jakarta, Senin (4/8).

Menurut dia, kehadiran personel TNI/Polri dibutuhkan untuk menjaga masyarakat yang membesuk tahanan maupun warga binaan. Dengan begitu, upaya mencegah peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan dapat semakin baik.

Ia menyebut rencana itu merupakan pengembangan dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken Kementerian Imipas dan Polri pada hari ini. Menurut dia, masih banyak ruang sinergi yang bisa dijajaki kedua pihak.

“Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Agus juga mengatakan Polri dan Kementerian Imipas memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dan tidak terpisahkan, termasuk dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.

“Seperti pemberantasan narkoba, mendukung ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ucapnya.

Sinergisitas antarinstansi, imbuh Agus, merupakan bagian integral dari upaya menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 demi mewujudkan negara maju, berdaulat, adil, dan makmur.

“Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Nota kesepahaman yang diteken antara Kementerian Imipas dan Polri, yaitu tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama, diteken pula PKS antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Polri tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi.

Sementara itu, PKS yang disepakati antara Ditjen Pemasyarakatan dan Polri, yaitu tentang Sinergisitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dan Tata Kelola Senjata Api Non-organik Polri/TNI serta Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

22 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.