LPG Satu Harga: Keadilan Energi atau Bom Waktu Fiskal?

Senin, 04 Agu 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah berisiko menghadapi tekanan fiskal ke depan sehingga berpotensi pada pembekakan defisit anggaran. Risiko tersebut dipicu meningkatnya impor energi seiring rencana kebijakan LPG Subsidi Satu Harga dan kesepakatan energi Indonesia–Amerika Serikat (AS).

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengapresiasi semangat kebijakan LPG satu harga untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial. Namun, dia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban anggaran.

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengapresiasi semangat kebijakan LPG satu harga untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial. Namun, dia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban anggaran. — Sumber: istimewa

Kebijakan itu berpotensi mendorong kenaikan biaya logistik dan impor energi, seperti LPG dan minyak karena jarak pengiriman yang panjang dan tarif tinggi untuk armada distribusi. "Pemerintah harus menanggung biaya distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah terpencil," tegasnya kepada Koran Jakarta, Minggu (3/8).

Karenanya, Esther menilai perlunya skema subsidi yang lebih efisien, peningkatan validasi data penerima manfaat, serta strategi diversifikasi pasokan energi yang lebih hati-hati. Dengan begitu, skema penyaluran subsidi itu tidak semakin membebani fiskal negara.

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg satu harga secara nasional, dengan target implementasi mulai 2026 melalui revisi Perpres 104/2007 dan 38/2019.

Saat ini, HET resmi berada di kisaran 16.000-19.000 rupiah per tabung, tergantung wilayah. Namun harga di lapangan sering kali mencapai 22.000–23.000 rupiah di pengecer bahkan hingga 50.000 rupiah/ tabung di daerah terpencil.

Dalam skema satu harga, biaya distribusi nantinya akan dialihkan dari pengecer ke pemerintah. Hal tersebut tentunya makin menambah beban anggaran belanja pemerintah.

Tak hanya itu, tekanan terhadap fiskal makin bertambah seiring kesepakatan dagang energi RI–AS. Presiden AS, Donald Trump pada 15–22 Juli 2025 mengumumkan Gedung Putih akan menerapkan tarif balik (reciprocal tariff) sebesar 19 persen atas semua ekspor RI ke Amerika atau lebih rendah dari tarif awal sebesar 32 persen.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia setuju membuka akses pasar penuh untuk produk AS tanpa tarif dan menghapus hambatan non-tarif termasuk produk energi meliputi LPG, minyak mentah, dan bensin.

Lebih spesifik, rencana Pertamina meningkatkan ekspor LPG dari AS sehingga mencapai 60 persen dari total impor LPG (naik dari 57 persen pada 2024). Hal itu sesuai arahan Kementerian ESDM untuk mengurangi ketergantungan impor dari Timur Tengah dan Asia 15 milliar dollar 60 persen dari total impor.

Tahap Penyusunan

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia menerangkan kebijakan LPG Satu Harga masih dalam tahap penyusunan dan tengah dikebut.

"Itu juga belum final dan dulunya kan sudah pernah kita bicarakan dan sekarang konsepnya itu nanti di perpres. Nanti kalau sudah perpresnya sudah selesai, baru saya akan sampaikan," ucap Bahlil.

Pada kesempatan lain, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra menyampaikanupaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan energi terus dilakukan di antaranya melalui kebijakan LPG 3 kg bagi kelompok rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tantangan di tingkat daerah sehingga berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan serta harga yang tinggi.

“Beberapa isu mengemuka yang kita bisa lihat saat ini, penjualan LPG 3 Kg pada masyarakat berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Disparitas HET yang tinggi antar daerah cukup besar," ungkapnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.