Dari Modus Sadis Penculikan hingga Pemerasan Kripto, Dua Pegawai Imigrasi Bali Terseret Skandal Kejahatan Internasional Mafia Rusia
Senin, 04 Agu 2025, 11:05 WIBJAKARTA - Dua pegawai muda Imigrasi Bali diduga menjadi bagian dari jaringan kriminal internasional pimpinan Warga Negara Rusia.Â
Bukannya menjaga gerbang negara, dua oknum bernama Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (23) justru diduga berkhianat dan ikut membekingi geng Rusia untuk melakukan penculikan, penganiayaan, dan perampokan terhadap turis asing.
Skandal ini menyeruak setelah polisi membongkar aksi keji sindikat pimpinan WN Rusia berinisial GG, yang hingga kini masih buron. GG dibantu dua rekan senegaranya yang telah ditangkap, yakni Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (31).
Menurut Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, sejak Januari hingga Juli 2025, geng ini menjalankan 27 aksi kriminal brutal di berbagai lokasi wisata elite seperti Canggu, Kuta, Legian, dan Denpasar.Â
Modusnya? Mereka menculik turis, memukuli korban, lalu memeras dengan dalih akan dideportasi jika tak mau bekerja sama.
Yang lebih mengerikan, korban dipaksa mentransfer uang melalui kripto hingga miliaran rupiah.Â
Bahkan, polisi mencium aroma bisnis gelap lain seperti narkoba, prostitusi, dan pencucian uang di balik jaringan ini.
Skema terbongkar berkat keberanian seorang WN Lithuania bernama Roman Smeliov Rusia (45) yang hampir jadi korban.Â
Roman dikeroyok saat baru pulang ke rumahnya di Jimbaran, Badung. Aksi para pelaku gagal total karena ternyata mereka salah sasaran.Â
Alih-alih korban yang dicari, Roman ternyata hanya memiliki nama mirip dengan target aslinya.
Aksi ini memaksa Roman melapor ke Polda Bali. Dari penyelidikan dan rekaman CCTV, para pelaku berhasil diringkus pada 21 Juli.Â
Ernest dan Yopita ditangkap di tempat tinggalnya, sementara dua WN Rusia dibekuk di Mandalika, NTB.
Investigasi menguak awalnya GG menghubungi Ernest dan menawarkan imbalan Rp 3 juta untuk membocorkan informasi identitas serta alamat target bernama Roman, yang dituduh berutang Rp 2,3 miliar.Â
Ernest, tergiur uang besar, mengajak Yopita ikut main kotor. Mereka lalu menyerahkan informasi ke GG dan merancang aksi penculikan bersama dua rekannya dari Rusia.
Kini mereka semua dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 170, 351 junto 55 dan 56 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Parlindungan, irit bicara namun memastikan bahwa hukuman berat hingga pemecatan siap menanti jika kedua oknum terbukti bersalah.Â
âKami dukung penuh proses hukum dari Polda Bali,â tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas aparat imigrasi Indonesia, sekaligus memperkuat urgensi untuk memberantas kolaborasi busuk antara pejabat lokal dan mafia asing yang menjadikan Bali ladang kejahatan.
- Penculikan
- Kripto
- deportasi
- mafia rusia
- pegawai imigrasi bali
- geng kriminal rusia
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Putin: Russia Siap Pasok Minyak dan Gas ke Eropa Jika Diminta
-
BGN Tegaskan Bahan Baku untuk SPPG Tidak Boleh Didominasi Satu Pemasok!
-
Pimpin Transformasi Industri Pupuk, Rahmad Pribadi Bawa Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan BUMN 2026
-
10 Film Horor Indonesia Terseram di Netflix, Siap Uji Nyali dari Rumah
-
Peluang Bisnis Bisa Diketahui dari Sensus Ekonomi
-
Kaltim Ngebut Hadirkan Listrik Surya untuk Desa Terpencil
-
Jurnalis Amerika Shelly Kittleson Diculik Kelompok Bersenjata di Tengah KeramaianIrak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.