OJK: Jaminan Pemerintah bagi Pinjaman Kopdes Jadi Perkembangan Positif
Minggu, 03 Agu 2025, 10:58 WIBBANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik skema afirmasi penjaminan dari pemerintah untuk memitigasi risiko pembiayaan Himpunan Bank-Bank Negara ke Koperasi Desa Merah Putih.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu, mengatakan skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai âback upâ penjamin pengembalian merupakan cara yang baik dan bisa diterima.
âSuatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan âdiback upâ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,â ujarnya.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
Pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas Kopdes Merah Putih yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai di agar mampu mengelola pinjaman Rp1 miliarâRp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.
âDia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,â ujar dia.
"Itu skema yang bagus, sangat acceptable," tambahnya.
Skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih, kata Dian, juga memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.
âKalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,â ujarnya.
Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yakni koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 lebih unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada akhir 2025 setelah resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
- OJK
- Koperasi Desa Merah Putih
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
Tim PWI Pusat Tuntaskan Penyelarasan AD/ART
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.