BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Sabtu, 02 Agu 2025, 14:38 WIBJAKARTAâBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode AprilâJuni (triwulan II) 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.
Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. "Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid,"sebut Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (1/8).
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. "Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik),"terang Taruna.
Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
 âBPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,â tegas Taruna Ikrar.
âSelain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,â imbuhnya.
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
âPelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,â urai Taruna Ikrar.
BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
-
Tingkatkan Kesehatan Siswa, Menkes Minta Mendikdasmen Masukkan Kurikulum Kesehatan
-
BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik yang Tak Sesuai Ketentuan
-
Sukseskan Asta Cita, PHE Tegaskan Komitmen Dukung Keberlanjutan Pasokan Energi Bagi Masyarakat
-
Dinilai Mengancam Mata Pencaharian, Pedagang Kecil se-Jakarta Konsolidasi Tolak Ranperda KTR
-
Belanja Daerah Didorong untuk Infrastruktur, Pemkab Cirebon Prioritaskan Pembangunan Fisik
-
Pemkot Jaktim Bertekad Ciptakan Ikon Oleh-Oleh Betawi, Kini Masih Jadi Tantangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.