Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

YPI Desak Pemda Segera Atur Penjualan Produk Tembakau

📅 Senin, 28 Jul 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
YPI Desak Pemda Segera Atur Penjualan Produk Tembakau Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Annisa Pohan Yudhoyono.

Mataram - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) mendorong pemerintah daerah (pemda) segera membuat regulasi terkait dengan pengelolaan penjualan produk tembakau untuk anak usia di bawah umur sebagai salah satu langkah melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif, salah satunya penyakit jantung.

Ketua Umum YJI Annisa Pohan Yudhoyono di Mataram, Senin (28/7), mengatakan regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pengelolaan penjualan tembakau untuk anak usia di bawah umur di Indonesia.

"Regulasi itu sebagai bagian upaya pemerintah membatasi usia minimum pembelian produk tembakau, terutama di kalangan anak-anak," katanya pada malam kebersamaan YJI yang dihadiri langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Acara tersebut ikuti sekitar 147 anggota YJI dari sejumlah kabupaten/kota se-Indonesia, sekaligus menghadiri rangkaian acara Festival Olahraga Masyarakat Indonesia (Fornas) VIII 2025 di Provinsi NTB.

Ia mengatakan pada sejumlah negara-negara di Asia Tenggara sudah menerapkan regulasi tersebut, sementara di daerah di Indonesia belum bisa dilaksanakan karena belum ada peraturan daerah (perda).

Dalam regulasi itu, kata dia, salah satunya disebutkan anak-anak di bawah umur yang akan melakukan transaksi pembelian rokok konvensional dan elektrik, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Regulasi itu sekaligus mengedukasi orang tua agar tidak meminta anak-anak untuk membelikan  rokok yang dapat berpotensi atau mempengaruhi anak-anak mengonsumsi rokok.

Apalagi berdasarkan data yang ada, lanjut Annisa, penderita penyakit jantung saat ini didominasi kalangan usia produktif, bahkan mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa.

Karena itu, kata dia, pemda harus segera membuat perda sebagai turunan dari PP 28/2024, agar dapat melindungi anak dari bahaya merokok dan salah satunya penyakit jantung.

"Untuk itulah keberadaan regulasi itu menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.