Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

YPI Desak Pemda Segera Atur Penjualan Produk Tembakau

📅 Senin, 28 Jul 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
YPI Desak Pemda Segera Atur Penjualan Produk Tembakau Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Annisa Pohan Yudhoyono.

Mataram - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) mendorong pemerintah daerah (pemda) segera membuat regulasi terkait dengan pengelolaan penjualan produk tembakau untuk anak usia di bawah umur sebagai salah satu langkah melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif, salah satunya penyakit jantung.

Ketua Umum YJI Annisa Pohan Yudhoyono di Mataram, Senin (28/7), mengatakan regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pengelolaan penjualan tembakau untuk anak usia di bawah umur di Indonesia.

"Regulasi itu sebagai bagian upaya pemerintah membatasi usia minimum pembelian produk tembakau, terutama di kalangan anak-anak," katanya pada malam kebersamaan YJI yang dihadiri langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Acara tersebut ikuti sekitar 147 anggota YJI dari sejumlah kabupaten/kota se-Indonesia, sekaligus menghadiri rangkaian acara Festival Olahraga Masyarakat Indonesia (Fornas) VIII 2025 di Provinsi NTB.

Ia mengatakan pada sejumlah negara-negara di Asia Tenggara sudah menerapkan regulasi tersebut, sementara di daerah di Indonesia belum bisa dilaksanakan karena belum ada peraturan daerah (perda).

Dalam regulasi itu, kata dia, salah satunya disebutkan anak-anak di bawah umur yang akan melakukan transaksi pembelian rokok konvensional dan elektrik, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Regulasi itu sekaligus mengedukasi orang tua agar tidak meminta anak-anak untuk membelikan  rokok yang dapat berpotensi atau mempengaruhi anak-anak mengonsumsi rokok.

Apalagi berdasarkan data yang ada, lanjut Annisa, penderita penyakit jantung saat ini didominasi kalangan usia produktif, bahkan mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa.

Karena itu, kata dia, pemda harus segera membuat perda sebagai turunan dari PP 28/2024, agar dapat melindungi anak dari bahaya merokok dan salah satunya penyakit jantung.

"Untuk itulah keberadaan regulasi itu menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.