Keren, Kawasan Industri Jadi Destinasi Utama Investasi, Ada Tambahan 52 KI Baru
Minggu, 27 Jul 2025, 18:42 WIBJAKARTA-Kawasan Industri (KI) menjadi destinasi utama investasi di Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.Â
Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.
"Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri,"ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy di Jakarta, Minggu (27/7).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar 6.173 triliun rupiah dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.Â
Menurut Tri, Angka tersebut menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru.
Try mengemukakan, guna mewujudkan kawasan industri yang lebih berdaya saing, Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, termasuk di antaranya Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.Â
Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait, ujarnya.
Langkah tersebut turut diperkuat dengan usulan untuk mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan dalam rangka penguatan regulasi yang memiliki cakupan lebih luas yang menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab penglola kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).
Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan, imbuhnya.
Di samping penguatan regulasi, lanjut Try, pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan. Hal ini dirancang untuk mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara masif, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, serta memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam.Â
âUpaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan," papar Try.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Harga Pasar
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Rusak Lingkungan, Tapi Juga Memukul Ekonomi Keluarga Rentan
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Tarif Transportasi untuk Libur Sekolah dan Natal
-
Menperin Agus: Investor Beli Waktu, Bukan Lahan! Ini 3 Hal yang Dituntut Kawasan Industri
-
Menperin Lepas 2.361 Lulusan SMK Serentak, Mayoritas Terserap di Industri dan Berwirausaha
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
Jabar Tawarkan 46 Proyek Strategis dan 44 Kawasan Industri di SIBS 2026, Bidik Investasi Rp50 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.