Pemerintah Pasang Target Berani: Gunung Sampah Harus Lenyap Sebelum 2027!
Sabtu, 26 Jul 2025, 17:46 WIBJAKARTA - Menyelesaikan permasalahan sampah sangatlah krusial karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.Â
Pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta menjadi sarang penyakit.Â
Sebaliknya, pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bahkan bernilai ekonomi.Â
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang menggunung dalam waktu dua tahun dengan program waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (26/7), pria yang akrab disapa Zulhas itu menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin dengan kondisi sampah di Indonesia, termasuk timbunan sampah di Bantargebang, yang disebut-sebut telah mencapai ketinggian setara gedung 20 lantai.
"Saya ditanya oleh Pak Prabowo, 'Ini sampah kita mau menggunung? Sebagai negara besar kita malu. Di Bantargebang sampah kita setara dengan gedung 20 lantai. Bagaimana menyelesaikan?' Saya bilang, 'Pak, kasih saya Keppres (Keputusan Presiden), dua tahun saya selesaikan'," kata Zulhas.
Pemerintah menargetkan penanganan sampah berskala besar, khususnya yang berkapasitas di atas 1.000 ton, dengan teknologi waste to energy. Zulhas menekankan bahwa teknologi ini, yang mengubah sampah menjadi sumber energi, telah terbukti efektif dan banyak diterapkan di berbagai negara maju.
Zulhas mengakui bahwa selama sembilan bulan ia menjabat, proses pembangunan fasilitas PSEL kerap terkendala birokrasi yang rumit dan berbelit.
"Setiap mengambil langkah-langkah tertentu, urusannya itu rumit, ruwet, berputar-putar. Padahal banyak pihak yang berminat terhadap proyek ini. Ini juga menguntungkan,â kata dia.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi baru yang diharapkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Zulhas menyebut regulasi ini akan menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.
Sebelumnya, proses PSEL membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, bupati, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), baru kemudian PLN.
Ia menyebut dengan regulasi baru, peran pemerintah daerah (pemda) akan lebih fokus, yaitu hanya wajib menyediakan lahan dan mengangkut sampahnya. Sementara itu pembahasan dengan PLN serta urusan subsidi akan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.
âJadi nanti pemda cukup menyediakan lahannya dan mengangkut sampahnya. Kami berunding dengan PLN, pemerintah yang bayar subsidi. Pemda, pemerintah pusat, dan PLN, jadi satu penanganannya oleh pemerintah,â kata dia.
"Kalau ini jadi, insyaallah dua tahun sampah yang rumit-rumit itu, yang besar-besar bisa kita atasi dengan sistem incinerator waste to energy,â ujar dia menambahkan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Program Pilah Sampah di Rorotan Berhasil Kurangi hingga 6 Ton Sampah
-
Cara Pasar Jaya Kelola Sampah Pasar Kramat Jati Agar Tidak Menumpuk
-
Proyek Manpatu PHM Melaju, Memasuki Tahap Load Out dan Sail Away Jacket
-
Merawat Kopi Tua Semarang untuk Menjaga Tradisi
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.