Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH akan Menindak Perusahaan Pemegang Konsesi yang Lalai Cegah Kebakaran Hutan

📅 Sabtu, 26 Jul 2025, 08:00 WIB | Oleh:
KLH akan Menindak Perusahaan Pemegang Konsesi yang Lalai Cegah Kebakaran Hutan Doc: Antara
Ket. Petugas dari dinas pemadam keabakaran Kota Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (21//7/2025).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap menindak perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah memproses sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi karhutla di lahan konsesi mereka.

“Kami telah bertemu langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyiapkan alat pemadam, dan aktif patroli lapangan,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, banyak perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban ekologis, meskipun memiliki izin di wilayah rawan kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang sangat rentan.

Laporan yang diterima KLH, kasus kebakaran di Riau hanya butuh waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.

"Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi," kata dia.

Dengan begitu, ia menilai bahwa langkah pengawasan merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kebakaran dan menindak tegas pelaku, baik individu maupun korporasi.

KLH juga mengajak publik untuk mengawasi korporasi melalui kanal pelaporan lingkungan dan menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.