OJK Bekukan BPR di Kota Wisata, Bisakah Publik Masih Percaya Bank Perkreditan?
Kamis, 24 Jul 2025, 22:58 WIBJAKARTA â BPR memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui penyaluran kredit kepada usaha kecil dan menengah.
Pengawasan yang baik memastikan BPR dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pengawasan memastikan BPR mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi dan masalah hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
âPencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,â Kepala OJK Malang Farid Faletehan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7).
Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat âkurang sehatâ.
Selanjutnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam resolusi (BDR). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup pada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
âNamun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,â kata Farid.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
OJK pun mengimbau ke para nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan pada Sabtu Pagi dan Hujan Sedang di Sore Hari
-
Mentan Turun Tangan, Kios Nakal Penjual Pupuk Subsidi di Lumajang Langsung Ditutup
-
Gubernur Pramono Anung Serahkan Pemutihan Ijazah untuk 827 Siswa di Jakarta Selatan
-
Perundingan Nuklir AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan, Timur Tengah Diambang Perang Terbesarnya Dalam Beberapa Dekade
-
Densus 88 Antiteror Ungkap Kasus Rekrutmen Anak ke Jaringan Terorisme
-
Persija Jakarta Pinjamkan 3 Pemain Mudanya untuk Tambah Jam Terbang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.