Kemitraan Dagang Makin Mesra, RI–Tiongkok Kompak Amankan Jalur Ekspor Lewat AEO!

Kamis, 24 Jul 2025, 18:37 WIB

JAKARTA – Kerja sama bilateral dapat membuka akses pasar yang lebih luas, mendorong investasi, dan meningkatkan perdagangan antar negara. Hal ini dapat mengarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kerjasama bilateral, negara-negara dapat bekerja sama dalam mengatasi berbagai ancaman keamanan seperti kejahatan transnasional, terorisme, dan perdagangan narkotika.

Ket. Foto: Para pengisi acara sosialisasi dan edukasi terkait Authorized Economic Operator (AEO) yang merupakan kolaborasi antara Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) dan Kamar Dagang Tiongkok (China Chamber of Commerce) di Jakarta, Kamis (24/7/2025). — Sumber: ANTARA

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia) memperkuat kerja sama bilateral melalui edukasi mengenai Operator Ekonomi Resmi (Authorized Economic Operator/ AEO) di Jakarta, Kamis (24/7).

Wakil Ketua Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) Jona Widhagdo Putri mengatakan, ini merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan kekuatan kepercayaan kepabeanan di antara kedua negara.

“Skema AEO lebih dari sekadar mekanisme untuk memfasilitasi perdagangan, tetapi juga sistem berbasis kepercayaan yang mempercepat arus perdagangan yang aman, dapat diprediksi, dan kompetitif,” kata Jona dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Jona mengatakan KIKT berperan sebagai jembatan yang mewujudkan kebijakan menjadi kinerja, salah satunya dengan memfasilitasi sosialisasi dan penyebaran informasi.

“Kami berkolaborasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok, Kamar Dagang Tiongkok, Administrasi Umum Kepabeanan Tiongkok (GACC), dan Bea Cukai Indonesia, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang manfaat AEO,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Eksekutif Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia, Liu Cheng, mengatakan AEO adalah sistem internasional yang didukung oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) dan diimplementasikan oleh bea cukai di berbagai negara.

“Intinya adalah mensertifikasi perusahaan (produsen, importir, eksportir, pialang pabean, pengangkut, pergudangan, dan lainnya), dalam rantai pasokan perdagangan internasional yang memenuhi standar keselamatan dan spesifikasi manajemen tertentu, serta memberikan kemudahan pengurusan kepabeanan dan perlakuan istimewa yang sesuai kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Liu.

Ia menilai, dengan pelaku usaha memperoleh sertifikasi AEO, merupakan salah satu cara utama untuk mendapatkan kemudahan perdagangan, meningkatkan daya saing, dan mendapatkan pengakuan atas manajemen kepatuhan perusahaan.

Oleh karena itu, Liu menilai penting bagi Indonesia dan Tiongkok untuk saling memperkuat kolaborasi melalui penyebaran edukasi terkait AEO kepada para pelaku usaha dari kedua negara seperti apa yang dilakukan hari ini.

“Ke depannya, asosiasi kami akan terus menyelenggarakan kegiatan pertukaran semacam ini, membangun dan meningkatkan mekanisme bantuan sertifikasi AEO,” ujar Liu.

“Selain itu, membantu lebih banyak perusahaan anggota untuk memahami kebijakan AEO, meningkatkan kapabilitas sertifikasi, dan meraih peluang pengembangan melalui pelatihan khusus, konseling personal, dan sebagainya,” imbuhnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.