TNI AL Tegas Tolak Permintaan Eks Marinir Satria Arta untuk Kembali Jadi WNI

Selasa, 22 Jul 2025, 14:25 WIB

JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memastikan tidak akan menanggapi permintaan mantan prajurit Marinir, Sersan Dua Satria Arta Kumbara, yang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia. Satria diketahui telah bergabung dengan pasukan sukarelawan Rusia dan dinyatakan desersi oleh pengadilan militer.

Juru Bicara TNI AL, Komodor I Made Wira Hadi, menyatakan bahwa Satria resmi diberhentikan secara tidak hormat pada April 2023. Ia juga telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Militer karena desersi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Ket. Foto: — Sumber: Jakarta Globe

“Satria tidak lagi berafiliasi dengan TNI AL,” tegas Wira Hadi dalam keterangannya, Senin.

Nama Satria menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dan foto yang menunjukkan dirinya menggunakan atribut militer Rusia. Pihak TNI AL kemudian mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah mantan anggota Marinir yang mangkir sejak Juni 2022 dan diberhentikan hampir setahun kemudian.

TNI AL menegaskan bahwa pemberhentian Satria mengacu pada putusan Pengadilan Militer Jakarta II-08 yang menyatakan ia bersalah karena melakukan desersi di masa damai. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023 dan tidak dapat diganggu gugat.

Pihak TNI AL menambahkan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, status Satria sebagai anggota militer tidak bisa dipulihkan dalam bentuk apa pun. Keputusan tersebut bersifat final dan menjadi dasar sikap tegas institusi terhadap permintaan pemulihan statusnya.

Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya video Satria di media sosial, di mana ia menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam rekaman tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.

“Saya tidak tahu bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan membuat saya kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Satria dalam video tersebut.

Dalam video yang sama, Satria juga menyampaikan permohonan langsung kepada sejumlah pejabat tinggi Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap diberi kesempatan untuk kembali ke tanah air.

“Hanya Presiden Prabowo yang bisa mengakhiri kontrak saya sekarang,” katanya. “Saya tidak pernah ingin kehilangan kewarganegaraan saya karena itu berarti segalanya bagi saya,” imbuh Satria.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, menyebut bahwa Kedutaan Besar RI di Moskow telah memantau situasi Satria dan melakukan komunikasi secara berkelanjutan dengannya. Meski demikian, keputusan mengenai status kewarganegaraan bukan menjadi kewenangan pihaknya.

“Soal status kewarganegaraannya merupakan kewenangan Kementerian Hukum,” kata Roy.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah memastikan pada Mei lalu bahwa Satria kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden. Keputusan itu berlaku sesuai ketentuan hukum yang mengatur kewarganegaraan Indonesia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.