Bisakah Seseorang Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan RI Setelah Bergabung dengan Militer Negara Lain?
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 17:58 WIB | Oleh: Winoto Wahyu
Doc: Medsos Satria Arta Kumbara
Jakarta - koran-jakarta.com; Kasus Satria Arta Kumbara. Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, menjadi sorotan setelah diketahui ikut berperang di Ukraina untuk mendukung Rusia. Dia disebut bergabung dengan militer asing, yang memunculkan pertanyaan tentang status kewarganegaraannya. Apakah seseorang seperti Satria bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) setelah bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain?
Dalam unggahan videonya di media sosial, Satria pernah mengatakan bahwa dia bergabung dengan militer Rusia bukan karena tidak cinta Indonesia namun karena desakan ekonomi, dimana dia mengatakan bahwa ia butuh uang untuk menafkahi keluarganya.
Bisakah Seseorang Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan RI Setelah Bergabung dengan Militer Negara Lain?
Aturan Kewarganegaraan Indonesia dan Larangan Bergabung dengan Militer Asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan Indonesia dapat hilang jika:- Memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela (Pasal 23 huruf a).
- Masuk dalam dinas militer asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia (Pasal 23 huruf e).Dalam kasus Satria Arta Kumbara, jika dia secara resmi bergabung dengan militer asing (dalam hal ini Rusia atau pasukan pendukungnya di Ukraina) tanpa izin dari pemerintah Indonesia, maka secara hukum dia kehilangan kewarganegaraan RI.
Apakah Bisa Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI?Meskipun kehilangan kewarganegaraan, mantan WNI masih memiliki peluang untuk kembali menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan kembali (re-naturalisasi). Syaratnya antara lain:1. Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut (Pasal 9 UU No. 12/2006).
2. Membuat pernyataan setia kepada NKRI dan melepaskan kewarganegaraan asing (kecuali dalam kondisi tertentu).
3. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan hukuman 1 tahun atau lebih.
4. Memenuhi persyaratan administrasi seperti kemampuan berbahasa Indonesia dan integrasi dengan masyarakat.Namun meskipun Undang-Undang masih bisa menerima, jika seseorang pernah bergabung dengan militer asing yang bertentangan dengan kepentingan Indonesia (misalnya terlibat dalam konflik melawan negara sahabat), pemerintah bisa menolak permohonan re-naturalisasi dengan alasan keamanan nasional.
Kasus Satria Arta Kumbara: Faktor Politik dan HukumSelain aspek hukum, keputusan untuk mengembalikan status kewarganegaraan juga bisa dipengaruhi oleh pertimbangan politik, seperti:
a. Dampak hubungan internasional (apakah tindakannya merugikan diplomasi Indonesia).
b. Loyalitas kepada Indonesia (jika dia dianggap membahayakan kedaulatan negara).Jika Satria terbukti melanggar UU Kewarganegaraan dengan bergabung secara resmi dengan militer asing, dia harus melalui proses re-naturalisasi. Namun, pemerintah bisa menolak jika dianggap membahayakan stabilitas nasional. Hingga hari ini pihak pemerintah Indonesia belum memberikan pendapat, namun Kementerian Luar Negeri RI masih memantau keberadaan mantan marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan, Kemenlu RI telah melakukan komunikasi dengan Satria Arta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!