Ganja Medis Diungkap BNN dan Universitas Udayana, Siap Siap Bikin Geger Dunia Kesehatan!
Kamis, 17 Jul 2025, 07:20 WIBJAKARTA - Tanaman ganja, yang selama ini identik dengan stigma negatif, kini mulai dikaji dari sisi ilmiah. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Universitas Udayana, Bali, untuk membongkar secara objektif dan ilmiah, benarkah ganja menjadi obat seperti yang sering diklaim para aktivis dan pengguna?
Langkah berani ini dilakukan untuk menghilangkan kabut mitos dan asumsi pribadi yang selama ini menutupi fakta ilmiah mengenai ganja.Â
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan pembahasan soal ganja harus berdasar pada data dan hasil penelitian, bukan testimoni sepihak.
Dalam kuliah umum di Universitas Udayana pada (15/72025), dia menyatakan, âKita membuka ruang diskusi berbasis riset. Bukan mitos. Bukan pengalaman pribadi.â
Ganja memang mengandung dua senyawa utama yang sering disebut dalam dunia medis, cannabidiol (CBD) dan delta 9 tetrahidrokanabinol (THC). Namun, belum ada konklusi resmi zat mana yang benar-benar memiliki manfaat kesehatan.Â
âApakah CBD, THC, atau senyawa lainnya yang punya efek pengobatan? Ini yang sedang kami teliti,â ujar Marthinus.
Apabila riset menunjukkan ganja memiliki potensi pengobatan, BNN siap mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi ketat. Tapi jangan salah sangka itu bukan berarti legalisasi bebas.Â
âKalaupun terbukti menyembuhkan, bukan berarti bisa dibeli seperti beli cabai di pasar. Harus ada resep dokter, harus ada aturan ketat,â tegasnya.
Namun, Marthinus juga mengingatkan risiko besar di balik popularitas ganja. Dengan lebih dari 1,4 juta penyalahguna ganja di Indonesia, dia mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kalangan miskin dan kurang pendidikan yang bisa mudah terjebak dalam dunia semu akibat pengaruh ganja.Â
âKita harus lihat kenyataan: ganja membuat banyak orang hidup dalam ilusi. Apa yang terjadi jika ini meluas di kalangan muda kita?â lanjut Marthinus.
BNN tetap berpegang pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan menegaskan selama belum ada aturan baru, ganja tetap masuk dalam daftar terlarang.
Sementara itu, dari pihak akademisi, Rektor Universitas Udayana, Ketut Sudarsana, membenarkan riset bersama BNN dimulai sejak awal 2025. Penelitian ini melibatkan tim dari Fakultas Ilmu Farmasi dan saat ini masih berjalan.Â
âKami belum bisa mengumumkan hasil awal karena riset masih dalam proses. Izin bahan riset pun kami dapatkan langsung dari BNN,â jelas Sudarsana.
Dengan kata lain, nasib ganja medis di Indonesia sedang dipertaruhkan di laboratorium dan meja kajian ilmiah. Apakah akan diakui sebagai solusi kesehatan atau tetap menjadi musuh negara?
Waktu dan hasil riset yang akan menjawab dan bangsa ini harus siap dengan segala kemungkinan.
- BNN
- Ganja
- Bali
- Universitas Udayana
- ganja medis
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Fadli Zon Kenang Nasirun sebagai Maestro Seni yang Hangat dan Terbuka, Pemerintah Siapkan Pameran 40 Hari Wafatnya
-
Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan
-
Prosesi Maria Assumpta Nusantara
-
Menaker Beberkan Hasil Magang Nasional: 30 Persen Peserta Langsung Ditawari Kerja
-
Harrison Ford Kembali Jadi Indiana Jones dalam Proyek Terbaru Disney
-
Pemkab Tangerang Perluas Digitalisasi Transaksi hingga Desa untuk Permudah Layanan Publik
-
Pajak Bahan Bakar di New Zealand Batal Naik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.