Menhub Sebut Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Dievaluasi
Kamis, 11 Jun 2026, 17:42 WIBJAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan terdapat rencana evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meski saat ini maskapai baru menyepakati penyesuaian 'fuel surcharge'.
Menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/6), Menhub menyampaikan dalam kesempatan itu tidak membahas terkait revisi TBA dengan Kepala Negara.
"Itu nanti akan kita evaluasi dan sementara saat ini disepakati oleh para airlines yang diberlakukan adalah fuel surcharge yang di-adjust,â kata Menhub Dudy.
Terkait fuel surcharge, penyesuaian dilakukan untuk merespons fluktuasi harga avtur dam memastikan keseimbangan biaya operasional masyarakat dan tarif penerbangan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Dalam kesempatan itu, Menhub juga merespons pertanyaan terkait permintaan pengusaha sektor transportasi lain yang meminta penyesuaian tarif termasuk perusahaan transportasi penyeberangan.
"Kita harus lihat kondisinya, kita lihat. Karena walaupun transportasi seperti penyeberangan di sana juga ada subsidi, BBM subsidi yang dinikmati oleh para pelaku industri penyeberangan. Jadi, kita harus lihat," katanya.
Tidak hanya itu, Menhub mengatakan sudah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto terkait kemajuan penutupan perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL).
Dia menyampaikan 172 perlintasan sebidang sudah berhasil ditutup oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan 490 lokasi masih dalam proses.
Artinya, tersisa 1.148 yang akan segera ditutup sebagai bagian upaya menekan insiden antara kereta api dan kendaraan lain.
Berita Terkait:
-
Mudik Lebaran 2026 di Ambon Lebih Nyaman, BKKBN Maluku Siapkan Posko Layanan Keluarga
-
Jualan Bubuk Peledak, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi
-
Liverpool Perlu Kreasi untuk Runtuhkan PSG
-
Bandarlampung Terdampak Banjir Akibat Hujan Deras, BPBD Lampung Catat 16 Kecamatan Terendam
-
Jubir Kemlu: Pemerintah Belum Putuskan Evakuasi WNI dari Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.