Anggaran Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Sentuh Rp90 Miliar
Kamis, 17 Jul 2025, 14:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Getty Images
JAKARTA - Program sekolah swasta gratis di Jakarta resmi dimulai untuk tahun ajaran 2025/2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp90 miliar guna mendukung pelaksanaan program ini. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.
"Anggaran sekitar Rp90 miliar. Separuh lebih dari APBD existing, sisanya menunggu persetujuan APBD-P yang akan diketok akhir bulan ini oleh DPRD," ujar Chico.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa di sekolah swasta yang menjadi mitra Pemprov DKI. Skema ini ditujukan untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar tetap dapat memperoleh pendidikan tanpa biaya.
Pemprov DKI juga tengah merampungkan regulasi pendukung program ini. Chico menyebut penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan.
"Proses penyusunan Pergub masih berlangsung, melibatkan Dinas Pendidikan dan Biro Hukum," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menunjuk 40 sekolah swasta sebagai pilot project pelaksanaan program sekolah gratis. Sekretaris Disdik DKI, Taga Radja Gah, menjelaskan bahwa program ini sudah berjalan bersamaan dengan pelaksanaan sekolah reguler.
"Piloting sekolah swasta gratis sudah dilaksanakan di 40 sekolah yang ditetapkan sebelumnya. Kuota murid baru mencapai 4.932 siswa dengan 142 rombongan belajar (rombel)," ungkap Taga.
Ia menegaskan, seluruh siswa di sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana program wajib mendapatkan pendidikan secara gratis tanpa pengecualian.
"Tidak boleh ada kombinasi, sebagian gratis dan sebagian bayar. Semua siswa harus gratis," tegasnya.
Untuk menghindari praktik penyimpangan seperti jual-beli kursi, Disdik DKI akan melakukan pengawasan melalui sistem Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). Seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dipantau secara digital untuk mencegah kecurangan.
"Setelah PPDB selesai, sekolah wajib melapor ke Dapodik. Data itu akan difilter kembali oleh kami. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi seperti teguran atau penalti akan diberikan," pungkas Taga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!