Picu Kerusakan DAS hingga akibatkan Banjir, Kementerian Lingkungan Hidup Minta Pemkab Bogor Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Usaha di Puncak
Rabu, 16 Jul 2025, 13:25 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencabut persetujuan lingkungan delapan perusahaan di Puncak sebagai respons atas banjir di wilayah tersebut.
Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7), menjelaskan tim pengawas KLH sudah melakukan dua kali verifikasi lapangan setelah terjadi banjir di Puncak dan menemukan kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS).
âJadi di dalam HGU (Hak Guna Usaha) PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan, yang satu adalah memang Amdal dari PTPN. Tapi di dalamnya, yang delapan perusahaan itu juga punya amdal kecil-kecil yang seharusnya tidak boleh seperti itu,â kata dia.
Bangunan milik delapan perusahaan yang berada di atas perizinan sah milik PTPN I Regional 2, dengan dokumen lingkungan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, kata dia, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq kemudian meminta kepada Bupati Bogor untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada delapan perusahaan tersebut. âDengan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender dari surat resmi,â kata Vivien.
Sebanyak delapan perusahaan yang diminta dicabut izin lingkungannya termasuk PT PFI, PT JSI Resort, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI dan PT PA. Seluruh usaha itu bergerak dalam jasa wisata, hotel, restoran, dan kafe.
Sebelumnya, KLH juga sudah memberikan sanksi kepada 13 KSP yang bekerja sama dengan PTPN I Regional 2, salah satunya melakukan pemulihan, penanaman area setelah membongkar bangunan miliknya dan melaporkan implementasi sanksi tersebut.
Banjir terjadi dua kali di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Yang pertama pada 2 Maret 2025 dan kemudian 5-9 Juli 2025 yang menewaskan tiga orang dan satu orang hilang.
- Banjir
- Pemkab Bogor
- Kementerian Lingkungan Hidup
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mudik Gratis Kejagung 2026: 15 Bus Meluncur ke Jalur Favorit Jawa dan Lampung
-
Pascabanjir di wilayah Solo dan Sukoharjo
-
No Open House di Rumah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Tegaskan Idul Fitri 1447 H Tetap Khidmat
-
Pemkab Bogor Targetkan Perbaikan RTLH di Sekitar Kediaman Prabowo Subianto Tuntas dalam Dua Tahun
-
Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Capai 1,48 Juta Unit per H-3 Lebaran
-
Mengintip Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2026
-
Banjir Rendam 12 RT dan Empat Ruas Jalan di Jakarta Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.