- Home
-
- Megapolitan
-
- Jadi Penyebab Banjir Banda...
Jadi Penyebab Banjir Bandang di Puncak, 21 Perusahaan Terima Sanksi
Rabu, 16 Jul 2025, 19:43 WIBBOGOR â Beberapa waktu lalu terjadi banjir bandang di kawasan Puncak, Bogor. Banjir meluluhlantakkan kawasan wisata dan kerusakan parah lingkungan.
Kehancuran ini disebabkan 21 perusahaan sehingga mereka diberi sanksi. âKementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memberikan sanksi kepada 21 perusahaan yang berada di kawasan Puncak karena berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di wilayah itu beberapa waktu lalu,â tutur Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, Rabu (16/7).
Dia mengatakan pengawasan lapangan usai dua kejadian banjir di Puncak menemukan pelanggaran dilakukan 21 usaha termasuk tidak memiliki izin lingkungan atau pembangunannya berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. "Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi," kata Vivien.
Vivien menjelaskan bahwa verifikasi lapangan usai banjir di Puncak, Kabupaten Bogor 2 Maret dan 5-9 Juli memperlihatkan bangunan berkontribusi terhadap bencana tersebut. Bangunan-bangunan itu dimiliki delapan perusahaan.
Mereka memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan dokumen sah yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Terkait delapan perusahaan itu, KLH/BPLH sudah memerintahkan kepada Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan.
Tidak hanya itu, terdapat juga 13 perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) di area PTPN 1 Regional 2. Mereka juga dikenai sanksi oleh KLH/BPLH. Sanksi berupa penanaman, pembongkaran bangunan, dan pelaporan sanksi. Empat dari KSO tersebut sudah melakukan penanaman kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia menyampaikan bahwa beberapa KSO yang dikenai sanksi dan belum membongkar minta penambahan waktu untuk melaksanakan sanksi dari pemerintah. Namun, dia memastikan pembongkaran akan tetap berjalan. Pembongkaran paksa dapat dilakukan jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban.
"Untuk yang 13, kita lakukan pembongkaran. Mereka harus mengikuti perintah. Kalau tidak, kita bongkar dan mereka harus menanami lagi," demikian Ari Prasetia.
Menurut Rosa Vivien, KLH memberi sanksi kepada 21 perusahaan demi melindungi lingkungan hidup. Selain itu, juga untuk menekan potensi bencana banjir. âJadi, sanksi bukan upaya mematikan usaha,â tandas Rosa.
"Kami betul-betul melakukan tindakan tegas maksudnya bukan mematikan bisnis, bukan. Tapi kami ingin melindungi lingkungan hidup," ujarnya mengulangi. KLH ingin kegiatan berusaha pro lingkungan hidup, tidak menimbulkan banjir dan kerusakan.
Tidak ada kriminalisasi usaha. Sama sekali tidak ada. KLH hanya menegakkan hukum lingkungan dan penyelamatan. âSanksi administratif terlebih dulu, supaya perusahaan mematuhi terhadap perizinan lingkungan dan tidak mengabaikan lingkungan," katanya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Tiket Masuk Kawasan Wisata Cibodas Gratis
-
Kali Cijayanti Meluap, Ratusan Rumah Warga Babakanmadang Bogor Terendam Banjir
-
Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Situbondo
-
Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak Bogor
-
Pembersihan material pascabanjir bandang di Demak
-
Banjir Bandang Kembali Landa Desa Jamali, Cianjur, 15 Rumah Rusak Berat dan 15 Rumah Lain Rusak Sedang
-
Bantai Rival Papan Atas 5-0, Leipzig Kirim Pesan Teror ke Puncak Klasemen Bundesliga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.