BPJS Kesehatan Buka Suara: Tak Pernah Ada Batasan Hari Rawat Inap, RS Bisa Diputus Kontrak Jika Bandel!
Rabu, 16 Jul 2025, 11:33 WIBJAKARTA - Kabar tentang pembatasan lama rawat inap pasien BPJS yang terus beredar di media sosial akhirnya dijawab tegas pihak BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan secara gamblang tidak ada regulasi apa pun yang membatasi hari rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
âEnggak ada tuh kebijakan tiga hari rawat inap. Itu isu lama, tapi anehnya masih terus muncul di medsos. Padahal sudah enggak relevan,â kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025).Â
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan informasi semacam itu hanya memperkeruh pemahaman masyarakat dan membuat bingung para peserta JKN.
Ghufron juga mengungkap posisi BPJS Kesehatan bukan sebagai atasan rumah sakit, melainkan sebagai pihak yang terikat kontrak kerja sama.Â
Meskipun demikian, bukan berarti rumah sakit bisa semena-mena. Dalam kontrak, BPJS tetap menuntut komitmen layanan yang berkualitas dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama.
âMaka dari itu, dalam kontrak jelas tertulis bahwa pihak RS harus memberikan pelayanan yang baik. Jika pelayanan buruk, kami bisa ambil tindakan,â tegas Ghufron.
Bagi peserta JKN yang merasa mendapatkan pelayanan tidak layak, Ghufron menganjurkan untuk segera melapor. Saluran pengaduan pun terbuka lebar, bisa melalui Call Center 165, WhatsApp PANDAWA (0811-165-165), atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
âKita akan cek dan tindak lanjuti. Kalau terbukti banyak keluhan, rumah sakit bisa kami beri peringatan. Kalau tetap tidak berubah, kontrak bisa langsung diputus,â katanya tanpa ragu.
Langkah ini diambil untuk memastikan peserta BPJS tetap mendapat layanan yang layak dan manusiawi, sesuai dengan standar yang dijanjikan. BPJS Kesehatan juga meminta publik untuk tidak termakan hoaks atau informasi tidak benar terkait pembatasan rawat inap.
Jadi, bagi masyarakat yang selama ini takut berobat karena isu pembatasan tiga hari rawat inap, buang jauh-jauh kekhawatiran itu. Faktanya, durasi rawat inap ditentukan oleh kebutuhan medis, bukan aturan dari BPJS.
Pesan BPJS Kesehatan, jika hak sebagai peserta JKN dilanggar, jangan diam. Laporkan!
- JKN
- BPJS
- JKN-KIS
- BPJS Kesehatan
- Rawat Inap
- Kesehatan
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Tidur Bareng Hewan Peliharaan Bisa Tertular Penyakit dan Mengurangi Kualitas Tidur, Ini Kata Dokter Hewan
-
Pemprov DKI Jakarta Resmikan CFD Kuningan dan Gerakan Pilah Sampah
-
Diterjang Banjir dan Longsor Sekaligus, 50 Hektare Sawah di Sigi Jadi Danau
-
Suka Teh Hijau? Ini yang Akan Terjadi Jika Anda Minum Setiap Hari Selama 2 Minggu
-
Pergerakan ekspor curah cair di Terminal Belawan
-
Menkop Bentuk Super Tim untuk Percepat Ekonomi Kerakyatan di Desa
-
Wajib Tahu! Ini Penyebab dan Tanda-tanda Batu Ginjal yang Harus Diwaspadai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.