BPJS Kesehatan Buka Suara: Tak Pernah Ada Batasan Hari Rawat Inap, RS Bisa Diputus Kontrak Jika Bandel!

Rabu, 16 Jul 2025, 11:33 WIB

JAKARTA - Kabar tentang pembatasan lama rawat inap pasien BPJS yang terus beredar di media sosial akhirnya dijawab tegas pihak BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan secara gamblang tidak ada regulasi apa pun yang membatasi hari rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Enggak ada tuh kebijakan tiga hari rawat inap. Itu isu lama, tapi anehnya masih terus muncul di medsos. Padahal sudah enggak relevan,” kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025). 

Ket. Foto: Potret Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti — Sumber: Antara

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan informasi semacam itu hanya memperkeruh pemahaman masyarakat dan membuat bingung para peserta JKN.

Ghufron juga mengungkap posisi BPJS Kesehatan bukan sebagai atasan rumah sakit, melainkan sebagai pihak yang terikat kontrak kerja sama. 

Meskipun demikian, bukan berarti rumah sakit bisa semena-mena. Dalam kontrak, BPJS tetap menuntut komitmen layanan yang berkualitas dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama.

“Maka dari itu, dalam kontrak jelas tertulis bahwa pihak RS harus memberikan pelayanan yang baik. Jika pelayanan buruk, kami bisa ambil tindakan,” tegas Ghufron.

Bagi peserta JKN yang merasa mendapatkan pelayanan tidak layak, Ghufron menganjurkan untuk segera melapor. Saluran pengaduan pun terbuka lebar, bisa melalui Call Center 165, WhatsApp PANDAWA (0811-165-165), atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kita akan cek dan tindak lanjuti. Kalau terbukti banyak keluhan, rumah sakit bisa kami beri peringatan. Kalau tetap tidak berubah, kontrak bisa langsung diputus,” katanya tanpa ragu.

Langkah ini diambil untuk memastikan peserta BPJS tetap mendapat layanan yang layak dan manusiawi, sesuai dengan standar yang dijanjikan. BPJS Kesehatan juga meminta publik untuk tidak termakan hoaks atau informasi tidak benar terkait pembatasan rawat inap.

Jadi, bagi masyarakat yang selama ini takut berobat karena isu pembatasan tiga hari rawat inap, buang jauh-jauh kekhawatiran itu. Faktanya, durasi rawat inap ditentukan oleh kebutuhan medis, bukan aturan dari BPJS.

Pesan BPJS Kesehatan, jika hak sebagai peserta JKN dilanggar, jangan diam. Laporkan!

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.