Kebab Baba Rafi Diterpa Krisis! Telat Bayar Pinjol Rp2 Miliar, Digugat PKPU
📅 Senin, 14 Jul 2025, 12:06 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Instagram/BabaRafi
Jakarta - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan yang dikenal dengan jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, tengah menghadapi tantangan hukum setelah digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Creative Mobile Adventure, sebuah perusahaan financial technology. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pada Jumat, (4/7).
Menurut informasi yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan ini disampaikan oleh PT Creative Mobile Adventure melalui kuasa hukumnya, Juleo Armen Sitepu, dalam surat yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025. Dalam permohonannya, pihak penggugat meminta agar pengadilan memberikan status PKPU sementara bagi PT Sari Kreasi Boga Tbk selama 45 hari ke depan.
Proses PKPU dan Penunjukan Kurator
Selain meminta penundaan kewajiban pembayaran utang, penggugat juga meminta pengadilan untuk menunjuk dua kurator dan pengurus yang akan mengawasi proses PKPU. Nama-nama yang diusulkan untuk menjalankan tugas ini adalah Joshua Satyagraha dan Adhiguna A. Herwindha, yang akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Permohonan ini juga mencakup permintaan agar pengadilan menggelar sidang rapat pemusyawaratan hakim dalam waktu 45 hari sejak putusan PKPU sementara dikeluarkan. Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan laporan terkait perkembangan proses PKPU yang tengah berlangsung. Dalam rapat tersebut, pengurus diminta untuk memanggil pihak termohon dan para kreditor yang terlibat, dengan menggunakan surat tercatat atau kurir.
Biaya pengurusan dan imbalan jasa untuk tim pengurus baru akan ditetapkan setelah proses PKPU selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan Pembayaran Utang dan Dampaknya pada RAFI
Terkait gugatan ini, manajemen PT Sari Kreasi Boga Tbk menjelaskan bahwa masalah yang mendasari gugatan berkaitan dengan fasilitas pinjaman invoice financing senilai Rp2 miliar yang digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek. Pinjaman tersebut memiliki tenor dua bulan dengan bunga 4% per 60 hari dan telah jatuh tempo pada Maret 2025.
Namun, manajemen perusahaan mengakui bahwa ada keterlambatan pembayaran dari beberapa pelanggan yang mengakibatkan penundaan pembayaran utang tersebut. Meskipun demikian, Sari Kreasi Boga Tbk menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Eko Pujianto, Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan. “Fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tegasnya.
Upaya Penyelesaian Damai
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Eko juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan PT Creative Mobile Adventure untuk mencapai kesepakatan damai. Ia berharap proses PKPU ini tidak perlu berlanjut lebih jauh, mengingat kedua belah pihak telah mengadakan beberapa pembahasan guna mencapai solusi terbaik.
“Perseroan dan PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut,” ujar Eko.
Dengan adanya upaya penyelesaian ini, diharapkan bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa mempengaruhi operasional Kebab Baba Rafi maupun kondisi finansial PT Sari Kreasi Boga Tbk dalam jangka panjang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!