Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiongkok Protes Filipina Peringati Putusan Arbitrase 2016 atas LTS

📅 Minggu, 13 Jul 2025, 08:06 WIB | Oleh:
Tiongkok Protes Filipina Peringati Putusan Arbitrase 2016 atas LTS Doc: Antara
Ket. Laut Tiongkok Selatan

BEIJING - Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyampaikan protes terhadap Filipina yang melakukan peringatan sembilan tahun putusan Mahkamah Arbitrase 2016 terkait Laut Tiongkok Selatan.

"Tiongkok tidak menerima atau mengakui 'putusan' tersebut," demikian disebutkan dalam laman Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada Minggu (13/7).

Pada Sabtu (12/7), Kementerian Luar Negeri Filipina menyampaikan bahwa Filipina memperingati sembilan tahun putusan penting Arbitrase Laut Tiongkok Selatan.

Putusan Arbitrase tersebut disebut akan terus menjadi landasan kebijakan maritim Filipina dan advokasi negara yang teguh untuk tatanan berbasis aturan yang diatur oleh hukum internasional.

Putusan arbitrase itu menegaskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil laut (370 kilometer) menjadi hak Filipina untuk memanfaatkan energi dan sumber daya lainnya, tapi kawasan itu beririsan dengan perairan yang diklaim Tiongkok sebagai wilayahnya.

Putusan tersebut juga menyatakan Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menyebabkan "kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang" dengan membangun pulau-pulau buatan, reklamasi pulau yang dilakukan Tiongkok di perairan tersebut dianggap mahkamah tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah Tiongkok.

"Tiongkok tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari putusan tersebut. Kedaulatan teritorial, hak, dan kepentingan maritim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan tidak akan terpengaruh oleh 'putusan' tersebut dengan cara apa pun," demikian disebutkan dalam laman itu.

Beijing  berkomitmen pada penyelesaian sengketa secara damai dengan negara-negara terkait lainnya melalui negosiasi dan konsultasi, tambah .Kementerian Luar Negeri Tiongkok.

Selain itu, Tiongkok juga menyatakan komitmennya terhadap upaya bersama dengan negara-negara ASEAN untuk sepenuhnya menerapkan DOC dan mengesahkan 'Code of Conduct' sedini mungkin, lanjut kementerian tersebut.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mendesak negara-negara terkait untuk berhenti merujuk pada "putusan" arbitrase apalagi melakukan pelanggaran dan provokasi karena langkah kontraproduktif tersebut hanya akan menjadi bumerang.

Sementara Filipina sendiri mengatakan akan selalu berpegang teguh pada pedoman abadi Putusan Arbitrase 2016 di Laut Tiongkok Selatan dalam menegaskan hak dan kewajibannya di wilayah maritimnya serta dalam melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Sebelumnya pada 2013, Filipina mendaftarkan secara unilateral pengujian keabsahan klaim Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan kepada Mahkamah Arbitrase United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Den Haag, Belanda. Filipina menuding Tiongkok mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.

Filipina mengatakan bahwa klaim Tiongkok di wilayah perairan Laut Tiongkok Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

Sedangkan Tiongkok mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut Tiongkok Selatan berdasarkan peta tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Olahraga
Laga AC Milan dan Inter Mil...

Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kabut Asap Selimuti Kota Pa...

Misi Rahasia di Biak: AS Lacak Prajurit yang yang Hilang

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Misi Rahasia di Biak: AS La...
Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.