KPK Soroti Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK
Sabtu, 12 Jul 2025, 01:50 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan UU KPK.
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sempat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD).
âBenar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,â ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (11/7).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa UU yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa para ahli hukum dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.
âYang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,â katanya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.
- RUU KUHAP
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Masa Depan Vinicius Junior di Ujung Tanduk, Xabi Alonso Dihadapkan Pilihan Sulit antara Dua Bintang
-
Dengar Suara Mahasiswa, DPR Tegaskan Generasi Muda Harus Terlibat dalam Penyusunan Undang-Undang
-
RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara!
-
Kompak, RI dan Uni Eropa Umumkan Kesepakatan untuk Majukan Pakta Perdagangan Bebas CEPA
-
Wagub DKI Jakarta Berharap Lembaga Adat Masyarakat Betawi Segera Terbentuk Tahun Ini
-
Bupati Bengkayang Tekankan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal & Karakter Bangsa
-
Kadin Harap Iklan Rokok Tetap Ada Ruang di RUU Penyiaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.