Diperiksa KPK 8 Jam, Guru Besar Unair: Khofifah Belum Tentu Terlibat
Kamis, 10 Jul 2025, 17:41 WIBSURABAYA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno baru-baru ini menanggapi ramainya pemberitaan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.Â
Sebagai informasi, sejak pukul 09.45 WIB, Kamis (10/7), Khofifah berada di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Basuki menilai pemanggilan Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Â
âKepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tapi yang perlu dicatat jikalau ada seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,â tegas Basuki.Â
Dikatakannya, KPK dalam melakukan penyidikan tentu perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai dari saksi, ahli, atau keterangan tersangka. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa.Â
âDan keterangan saksi itupun tidak berdiri sendiri karena nantinya akan dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,â ujarnya.
Terlebih kasus ini konteksnya adalah dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.Â
âKalau gubernur tidak diperiksa ya akan menjadi aneh karena produknya pengeluaran anggaran kan pergub. Tapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat,â imbuh Basuki.
Lebih lanjut ia pun menegaskan kasus ini adalah kasus dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021â2022. Yang mana kasusnya adalah terkait hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.Â
Pokir menjadi mekanisme penyaluran dana APBD untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD.Â
âPrinsipnya dalam hukum pidana siapa yang melakukan kesalahan, maka dialah yang dimintai tanggung jawab pidana. Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dengan legislatif dalam perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkannya APBD,â tegas Basuki.Â
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
âJika kemudian dalam pelaksanaannya ada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak tersebutlah yang harus bertanggung jawab,â urainya.Â
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sujatmoko. Ia optimistis masyarakat maupun pihak yang berwenang tak mudah tergiring opini dengan pernyataan saling serang yang dilontarkan para saksi dalam kasus ini.
âKarena APH dalam menentukan apakah itu peristiwa memuat unsur pidana atau tidak itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdiri dari alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Bukan atas penilaian ataupun asumsi dari seseorang atau saksi. Terlebih saksi yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu dalam perkara tersebut,â urai Emanuel.
Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan pada Gubernur Khofifah sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
âKami optimis Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan swbagai bentuk tanggung jawab, dan saya juga percaya seluruh pejabat di Jatim menaati dan menjalankan prosedur hukum yang ada. Termasuk dalam menghadapi pemeriksaan hukum atas kasus yang saat ini sedang berlangsung,â pungkasnya.
- Khofifah Indar Parawansa
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Dibangun dari Tuban Sampai Gresik, Khofifah dan Wamen KP Bahas Percepatan Pembangunan Giant Sea Wall
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.