Gubernur Jambi: Ada 5.600 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat yang Ada di Tiga Kabupaten
📅 Senin, 07 Jul 2025, 14:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
KOTA JAMBI - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris menyampaikan sebanyak 5.600 sumur minyak dikelola oleh masyarakat yang sebagian besar berada di tiga kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.
"Semua sumur di Jambi yang berada di luar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), artinya sumur-sumur rakyat ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Senin (7/7).
Ia mengatakan selama ini sumur tersebut dikelola oleh masyarakat secara mandiri, sehingga terjadi praktek pengeboran tidak resmi (illegal drilling). Kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan itu.
Kegiatan tidak resmi itu, lanjut dia, tentunya memiliki dampak seperti pencemaran lingkungan hingga terjadi kebakaran dan ledakan yang menimbulkan kecelakaan kerja serta bisa memicu korban jiwa.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2025, kata dia, ke depan potensi sumur minyak masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur berharap tiga kabupaten itu segera menyiapkan data awal jumlah sumur di wilayah masing-masing.
Pemerintah belum bisa menghitung potensi pendapatan dari hasil sumur rakyat tersebut, kata dia, karena jumlah sumur masih dalam proses pendataan.
"Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Jambi tahun ini tembus Rp160 miliar. Jika potensi sumur rakyat bisa optimalkan, pasti dana bagi hasil dari sektor itu akan bertambah," kata Al Haris.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!