Danantara di Tengah Pusaran Pemberantasan Korupsi

Senin, 07 Jul 2025, 01:07 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Kita menyambut baik dan apresiasi kepada pemerintah yang telah membentuk suatu korporasi holding dalam BUMN untuk tujuanmembangun kembali perekonomian yang selama 5 (lima) tahun terakhir belum menunjukkan pertumbuhan melebihi angka 5,5 persen yang ditandai oleh kelesuan daya beli masyarakat dalam pasar domestik dan internasional.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Secara keseluruhan, penandatanganan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tonggak penting dalam upaya pengelolaan kekayaan negara yang lebih efektif dan efisien melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Danantara dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan sumber daya negara guna mendukung pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.

Di balik maksud dan tujuan baik dalam pembentukan Danantara terselip kekhawatiran masyarakat khusus aparatur penegak hukum disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2025BUMN Holding Danantara telah mencerabut ketentuan strategis dalam upaya pemberantasankorupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001(UU TIPIKOR) Ketentuan strategis tersebut.

Pertama,telah dihapus makna/pengertian penyelenggara negara yang menjadi subjek utama UU Tipikor, dimana direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas serta pegawai Danantara tidak termasuk ke dalam pengertian penyelenggara negara. Hal mana bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Kedua, telah ditinggalkan pengertian kerugian keuangan negara di dalam UU Tipikor dari UU BUMN 2025 dimana dinyatakan bahwa kerugian dan keuntungan BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN(bukan kerugian keuangan negara). Sekalipun tampaknya dari uraian pertama dan kedua, kedudukan hukum Danantara BUMN Holding sangat kuat karenamendapat perlakuan hukum istimewa (privilege) dari negara jauh melebihi korporasi lainnya, termasuk korporasi asing yang memperoleh kontrak investasi di Indonesia. Misalnya, terjadi kontrak investasi asing di Indonesia bekerja sama dengan Danantara dan kemudian terdapat penyimpangan kontrak oleh korporasi asing sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara maka Kejaksaan Agung atau KPK dapat melakukan penyidikan terhadap korporasi asing yang bersangkutan, tetapi tidak (berlaku) terhadap Danantara.

Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan dari korporasi asing yang bersangkutan dan korporasi asing lainnya; menjadi perhatian dan pembahasan masyarakat internasional yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan korporasi asing terhadap kesungguhan pemerintah Indonesia memperjuangkan terciptanya pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Menghadapi kemungkinan timbulnya masalah hukum tersebut, pemerintah perlu meninjau kembali status hukum dan kedudukan direksi,anggota dewan komisaris serta dewan pengawas tersebut atau paling tidak membatasi tanggung jawab hukum BUMN-Danantara sebatas jabatan direksi saja disebabkan menurut peraturan perundang-undanganan nasional maupun di negara lain, penanggung jawab koporasi ke dalam dan ke luar berada di tangan direksi.

Tanggung jawab direksi sepatutnya sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN Danantara, yaitu a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuaninvestasi dan tata kelola;c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah (Pasal 3Y).

Jika terjadi kerugian BUMN yang menjadi tanggungjawab direksi maka keempat kriteria tersebut dapat dijadikan parameter mengenai sejauh mana tanggungjawab direksi dapat dituntut secara pidana(tipikor). Namun, penyidik wajib meminta pendapat Dewan Pengawas BUMN Danantara untuk menindaklnjuti penyidikan.

Dalam kaitan ini maka solusi tersebut memerlukan ketegasan sikapdewan pengawas Danantara di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan mandat UU BUMN 2025 sehingga tidak menghambat tugas penegakan hukum di masa yang akan datang.

Sejalan dengan solusi hukum tersebut, perlu juga diingatkan bahkan dilaksanakan pemerintah untuk melakukan revisi atau penggantian atas UU Tipikor 1999/2001 disesuaikan dengan politik hukum yang dijalankan pemerintah sejak diberlakukan UU Cipta Kerja tahun 2002 disusul kemudian dengan UU BUMN 2025; lebih fokus pada pencegahan agar kerugian keuangan negara dapat diselamatkan tuntas tanpa harus mengorbankan tujuan penjeraan, tetapi lebih mengutamakan keadilan restoratif tidak lagi keadilan retributif.

  • Danantara

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.