Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun
Kamis, 03 Jul 2025, 13:30 WIBJAKARTA - Setelah sekian lama berjalannya persidangan, akhirnya sampai juga pada penuntutan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa meringkuk selama tujuh tahun di penjara.
Memang itu baru tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas tuntutan jaksa tersebut, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, bakal mengajukan keberatan.
Selain dituntut tujuh tahun, Hasto juga diwajibkan membayar ganti rugi 600 juta rupiah. Hasto terkait dengan masalah penggantian antarwaktu DPR, dengan sosok Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. Hasto didakwa merintangi proses peradilan.Â
Sidang lanjutan tanggal 10 Juli untuk mendengarkan pledoi atau keberatan pihak Hasto, terkait tuntutan tersebut.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Heboh Kabar DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Demi Kepentingan Negara?
-
Hasto Bisa Divonis Bebas, Benarkah Tak Halangi Kasus Harun Masiku? Ini Kata Hakim
-
Alasan Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba
-
Jejak Politisi Hasto Kristiyanto: Jenderal Politik Andalan Megawati yang 3 Kali Duduk di Kursi Sekjen PDIP!
-
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Tunjukkan Sikap Kooperatif dan Hormati Hukum
-
Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
-
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.