Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun

Kamis, 03 Jul 2025, 13:30 WIB

JAKARTA - Setelah sekian lama berjalannya persidangan, akhirnya sampai juga pada penuntutan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa meringkuk selama tujuh tahun di penjara.

Memang itu baru tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas tuntutan jaksa tersebut, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, bakal mengajukan keberatan.

Ket. Foto: Hasto Kristiyanto — Sumber: ist

Selain dituntut tujuh tahun, Hasto juga diwajibkan membayar ganti rugi 600 juta rupiah. Hasto terkait dengan masalah penggantian antarwaktu DPR, dengan sosok Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. Hasto didakwa merintangi proses peradilan. 

Sidang lanjutan tanggal 10 Juli untuk mendengarkan pledoi atau keberatan pihak Hasto, terkait tuntutan tersebut.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.