Penuhi Panggilan KPK, Hasto Tunjukkan Sikap Kooperatif dan Hormati Hukum

Kamis, 20 Feb 2025, 12:12 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya senantiasa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun ia meyakini ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.

Ket. Foto: Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis. — Sumber: Antara

"Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Hasto juga menuding ada pelanggaran dalam pengumpulan bukti yang digunakan dalam persidangan.

"Ada pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi," kata Hasto.

Hasto juga menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaktransparanan proses hukum yang seharusnya terbuka untuk publik.

"Karena itulah kami mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar, kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," kata Hasto.

Dalam keterangannya sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto mengungkapkan bahwa perjalanannya menuju lembaga antirasuah sempat mengalami kendala karena bus yang dipesannya tiga kali dibatalkan.

Terpisah, KPK kembali menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Ia mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

"KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK," ujarnya.

Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2), menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.