Indonesia Akan Pangkas Durasi Kuota Tambang Jadi Satu Tahun Demi Kontrol Produksi

Rabu, 02 Jul 2025, 15:25 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memangkas masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan produksi dan meningkatkan tata kelola sektor pertambangan, demikian disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di hadapan anggota parlemen pada Rabu (18/6).

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang durasi persetujuan RKAB menjadi tiga tahun sejak 2023, dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi beban birokrasi. Namun, menurut Bahlil, kebijakan tersebut menyulitkan pemerintah dalam mengontrol volume produksi sumber daya tambang strategis seperti batu bara, nikel, dan bauksit.

Ket. Foto: Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia memberi isyarat saat wawancara di kantornya di Jakarta — Sumber: Reuters

“Karena kita biarkan RKAB tiga tahun, kita tidak bisa mengontrol keseimbangan antara produksi batu bara dan permintaan global. Hal yang sama terjadi pada nikel, juga bauksit,” kata Bahlil.

RKAB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha tambang untuk menentukan jumlah produksi mineral atau batu bara yang dapat diekstraksi dalam periode tertentu. Dengan memangkas durasinya menjadi hanya satu tahun, pemerintah berharap dapat menyesuaikan produksi dengan dinamika pasar global secara lebih responsif.

Usulan perubahan ini disampaikan oleh anggota parlemen yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, yang menilai perlu adanya langkah konkret untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas tambang.

Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, serta memberikan kepastian hukum dan kendali yang lebih kuat terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir utama batu bara termal, nikel, dan bauksit di dunia. Ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan global dikhawatirkan dapat menekan harga komoditas, yang berdampak pada turunnya pendapatan negara dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.

Kementerian Investasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun skema teknis atas perubahan durasi RKAB tersebut. Pemerintah juga akan mempertimbangkan mekanisme transisi agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha tambang yang sudah memiliki RKAB tiga tahunan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan pertambangan yang berkelanjutan, berorientasi pada kepentingan nasional, serta mampu menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.