Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6).

JAKARTA – Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta akan diberlakukan hingga 31 Agustus. “Ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI,” jelas Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo, Senin (30/6).

Dia menandaskan bahwa yang diputihkan adalah dendanya, bukan pajaknya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu 14 Juni hingga 31 Agustus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak, tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga berlaku mulai Sabtu tanggal 14 Juni,” jelas Kepala Bapenda Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati.

Selain dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, program ini dilakukan sebagai wujud insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat  membayar pajak secara tepat waktu. Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan. “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, maka dengan adanya insentif ini, dia hanya membayarkan pokoknya,” kata Lusiana.

Kemarau

Isu lain yang disinggung Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo adalah potensi kemarau yang mundur. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jakarta telah mempersiapkan penanganan atas prediksi musim kemarau tahun 2025 yang mundur.

“Kalau memang musim kemarau mundur, pemerintah Jakarta sudah siap untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota, Senin. Pramono mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk membahas lebih detil pemantauan cuaca di Jakarta ke depannya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Hal ini, lanjut Pramono, menjadi landasan bagi pemerintah mengantisipasi dengan sejumlah cara. Salah satunya menyiagakan pompa untuk menekan dampak banjir dari curah hujan yang tinggi sebelum musim kemarau terjadi.

“Hanya, memang curah hujan yang sering berubah seperti kemarin, walaupun bukan dari Jakarta, tetapi dampaknya akhirnya ke sini,” tambah Pramono. Selain itu, Pemprov juga secara berkala memantau pasokan pangan untuk mencegah kelangkaan komoditasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

56 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.