Kementan-Ombudsman Besinergi, Perdagangan Ternak Antarpulau Tak Lagi Jadi Beban Berat
KORAN-JAKARTA.COM | Selasa, 01 Jul 2025, 15:58 WIBJAKARTA – Biaya transportasi, perizinan, dan lain-lain yang tinggi dapat membuat produk peternakan domestik menjadi kurang kompetitif dibandingkan produk impor. Menekan biaya akan membantu peternak lokal bersaing di pasar.

Ket. Ilustrasi - Pengiriman ternak sapi dengan kapal tol laut.
Biaya tinggi dalam rantai pasok dapat menyebabkan harga daging dan produk ternak lainnya menjadi mahal bagi konsumen. Menekan biaya akan membantu menjaga harga tetap terjangkau.
Kementerian Pertanian (Kementan) dan Ombudsman RI bersinergi menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau dengan membenahi sistem perizinan, memperkuat transparansi, serta mendorong integrasi kebijakan antara pusat dan pemerintah daerah.
Anda mungkin tertarik:
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan tingginya biaya ekonomi dalam perdagangan ternak antarpulau yang bukan disebabkan Kementan, melainkan akibat aturan dan pungutan dari pemerintah daerah yang belum transparan dan terintegrasi.
"Yang sering dikeluhkan itu adalah terkait persoalan adanya biaya ekonomi tinggi dalam hal perdagangan hewan antarpulau," kata Yeka, di Jakarta, Selasa (1/7).
Mengenai hal itu, Ombudsman bersama Kementan bersepakat segera memanggil kepala dinas provinsi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Jawa Timur, serta Badan Karantina Indonesia termasuk pengusaha untuk menyusun solusi bersama terhadap praktik biaya tambahan yang memberatkan peternak.
"Duduk sama-sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk membahas ini, agar persoalan ini tidak terjadi lagi di tahun depan," ujarnya.
Ombudsman menegaskan praktik pengenaan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta untuk memperoleh kuota, dan rekomendasi mendatangkan sapi dari luar daerah terjadi karena lemahnya sistem informasi.
Untuk itu, sistem layanan akan diintegrasikan agar pengajuan izin dan kuota perdagangan ternak dilakukan secara transparan dan dapat diawasi seluruh pihak termasuk oleh pelaku usaha peternakan.
"Tentunya ini ulah oknum. Mengapa ini terjadi? Kami melihat di sini ada sistem yang belum transparan. Intinya apa? Penguatan sistem dan kelembagaan, karena ini tidak diatur oleh Kementerian Pertanian, ini kewenangannya daerah," ujarnya lagi.
Persoalan itu dianggap penting, karena berdampak langsung pada harga jual dan kelayakan usaha peternakan rakyat yang ingin memperluas pasok sapi ke luar daerah secara legal dan efisien.
Langkah itu diharapkan menjadi solusi permanen mengatasi biaya yang selama ini menghambat efisiensi dan akses peternak terhadap pasar ternak nasional lintas provinsi.
"Biasanya kalau sudah ketemu dengan pemberi izinnya, nanti praktik-praktik seperti ini dapat ditekan dengan signifikan," ujar Yeka pula.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Ombudsman dalam memperkuat regulasi, kelembagaan, serta peran dan kebijakan direktorat yang dipimpinnya.
"Khususnya terkait dengan upaya percepatan penyediaan protein hewani dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis dan juga mendukung program swasembada pangan yang menjadi concern kita semua," kata Agung.
Tren Saat Ini
Realtime






