Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Industri Tekstil Sambut Positif Revisi Permendag 8/2024

📅 Senin, 30 Jun 2025, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Industri Tekstil Sambut Positif Revisi Permendag 8/2024 Doc: Antara
Ket. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (kanan) dalam rilis indeks kepercayaan industri (IKI) bulan Juni di Jakarta, Senin (30/6).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan revisi aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 memberikan dampak positif ke industri tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi dalam negeri.

"Terutama pada variabel pesanan, karena revisi permendag tersebut menurut kami sudah menentukan data supply-demand produk tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (30/6).

Disampaikan dia, dalam aturan baru itu kebutuhan dan permintaan sektor tersebut dihitung dan dibatasi melalui larangan dan/atau pembatasan (lartas), sehingga produk impor yang masuk bisa dikendalikan.

"Jadi kalau misalkan data supply demand-nya itu kebutuhannya 100, produksi dalam negeri bisa 70, nah 30 itu yang dilartaskan. Dan kalau itu dilartaskan artinya impor nanti akan bisa dikendalikan. Karena dikendalikan lewat lartas maka pesanan pada komponen pesanan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri akan meningkat setelah kebijakan itu diberlakukan," katanya lagi.

Oleh karena itu pihaknya mengapresiasi kementerian/lembaga terkait yang sudah merevisi aturan tersebut.

"Kami mengapresiasi revisi Permendag 8/2024, terutama pada permendag yang mengatur tentang TPT, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas tidak akan mempengaruhi penerimaan negara.

Ia menjelaskan bahwa deregulasi bertujuan untuk menyederhanakan masalah perizinan terhadap 482 jenis barang dari 10 komoditas yang masuk dalam fokus utama. Sementara terkait dengan tarif bea masuk, masih menggunakan aturan lama.

Kebijakan deregulasi ini, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor, yang nantinya akan diterbitkan menjadi Permendag 16 Tahun 2025.

Adapun 10 komoditas yang masuk dalam fokus utama, yakni produk kehutanan (441 HS/kode jenis barang); pupuk bersubsidi (7 HS); bahan baku plastik (1 HS); bahan bakar lain (9 HS); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 HS); bahan kimia tertentu (2 HS); mutiara (4 HS); food tray (2 HS); alas kaki (6 HS); serta sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Momen Haru HUT RI di Bern, ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.