Dampak Positif dan Negatif Putusan MK tentang Jadwal Pemilu Lokal Menurut Ahli Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogya

Jumat, 27 Jun 2025, 16:05 WIB

JAKARTA – Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai langkah positif bagi masa depan demokrasi Indonesia. Menurutnya, keputusan ini memiliki dampak besar terhadap institusionalisasi partai politik.

“Dengan pemisahan jadwal, partai politik memiliki waktu dan energi untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan secara lebih matang, baik di tingkat nasional maupun lokal,” ujar Gugun dalam rilis pers, Jumat (27/6).

Ket. Foto: — Sumber: Doc. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2029, partai bisa memfokuskan diri untuk menyiapkan calon presiden, wakil presiden, dan anggota DPR RI secara berkualitas. Selanjutnya, jeda dua hingga dua setengah tahun setelahnya dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja kader nasional sekaligus mempersiapkan kader untuk pilkada serentak dan pemilihan anggota legislatif di tingkat daerah.

“Dengan siklus pemilu yang lebih teratur, partai bisa lebih sehat dan berfungsi sebagai kawah candradimuka pengkaderan pemimpin yang berintegritas,” tegas Gugun.

Selain itu, ia menilai putusan MK ini dapat memperbaiki tata kelola keuangan partai. Menurutnya, dalam sistem sebelumnya seperti pada 2024, tumpukan jadwal pemilu dan pilkada membuat parpol kesulitan mengelola keuangan. Hal ini membuka ruang korupsi politik yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan dan praktik ilegal, termasuk jual beli izin tambang dan proyek.

Namun, Gugun juga mengingatkan potensi negatif dari putusan ini. Ia menilai adanya jeda waktu antar pemilu membuka peluang bagi para calon presiden, wakil presiden, dan anggota DPR RI yang kalah di pemilu nasional untuk maju dalam pilkada atau pemilu legislatif daerah. “Kalau tak diantisipasi, ini bisa menutup peluang kader-kader lokal yang layak naik ke tampuk kepemimpinan daerah,” pungkasnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.