Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tetapkan Batas Daya Dukung Lingkungan, Demi Keberlanjutan

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Tetapkan Batas Daya Dukung Lingkungan, Demi Keberlanjutan Doc: Antara
Ket. Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro dalam forum Bincang D3TLH: Strategi, Sinergi, dan Solusi yang digelar di Jakarta, Senin (23/6).

Jakarta - Indonesia resmi menetapkan kebijakan nasional terkait batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk memastikan pembangunan tidak melampaui batas kapasitas yang mampu dihadapi lingkungan hidup suatu wilayah.

Dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro menjelaskan penetapan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 916 Tahun 2025.

"D3TLH (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup) adalah sistem peringatan dini. Ia memberi tahu kita untuk cukup, jangan melampaui. Karena saat alam jenuh, yang runtuh pertama adalah manusia," kata Sigit.

Kebijakan itu, jelasnya, menjadi pijakan penting dalam memastikan bahwa pembangunan nasional tidak melampaui kapasitas lingkungan.

Meski secara nasional kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan masih berada dalam batas aman, namun beberapa wilayah, khususnya Pulau Jawa, mulai menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban.

Tekanan dari jumlah penduduk, produksi limbah, serta alih fungsi lahan telah melebihi kapasitas alam dalam menyediakan air bersih, udara sehat, dan ruang hidup yang layak.

"Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal bagaimana kita menata masa depan. Jika tak segera dikendalikan, pembangunan akan jadi bumerang," jelasnya.

D3TLH sendiri mencakup lima elemen utama yaitu air, lahan, laut, udara, dan keanekaragaman hayati. Semua aspek tersebut dianalisis menggunakan indeks pemanfaatan yang tidak hanya mencerminkan kondisi sumber daya alam, tetapi juga dampak aktivitas manusia.

Sigit mengatakan, melalui kebijakan itu semua bentuk pembangunan, termasuk izin usaha dan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), harus mengacu pada data D3TLH. Artinya, pembangunan tidak lagi sekadar dilihat dari potensi ekonomi, tetapi juga dari kapasitas lingkungan untuk menanggungnya.

Saat ini, 12 provinsi telah menetapkan kebijakan D3TLH masing-masing, di antaranya Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Pemerintah menargetkan seluruh provinsi menyusul sebelum akhir Juli 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.