OJK Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Selasa, 24 Jun 2025, 09:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima limpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan penuh dari OJK kepada KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.
Oleh sebab itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak OJK.
Ketika ditanya mengenai apakah tiga perkara terkait debitur yang dilimpahkan OJK merupakan debitur lama atau baru, Budi mengaku belum bisa memberitahukan lebih lanjut.
"Belum bisa disampaikan detailnya," ujar Budi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Berita Terkait:
-
Pameran Bursa Kerja Jateng Hadirkan 4.587 Lowongan dari 30 Perusahaan, Tekan Pengangguran
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.