Pemkab Jembrana Pertemukan UMKM dengan Pengelola Toko Modern
Kamis, 19 Jun 2025, 21:57 WIBJEMBRANA â Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mempertemukan pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pengelola toko modern berjaringan untuk menampung produk mereka.
"Setelah kami hentikan pembangunan toko berjaringan yang baru, sekarang kami pertemukan pengusaha UMKM dengan pengelola toko modern berjaringan. Pengelola toko harus mau menampung produk UMKM kami," kata Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, saat membuka pelatihan manajemen retail dan kurasi produk UMKM di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (19/6).
Dia mengatakan kewajiban toko modern berjaringan untuk menyediakan tempat khusus bagi produk UMKM Jembrana ini merupakan bagian dari moratorium pihaknya terhadap toko jenis tersebut.
Dalam moratorium, kata dia, selain menghentikan berdirinya toko modern berjaringan yang baru, toko yang sudah ada wajib bekerjasama dengan UMKM serta menyisihkan dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk masyarakat sekitar.
"Poin-poin dalam moratorium tersebut sudah disepakati dan ditandatangani pengelola toko modern berjaringan," katanya.
Menurut dia, produk-produk UMKM memiliki potensi masuk ke pasar modern, namun sering terkendala kapasitas produksi, modal, legalitas usaha, sistem pembayaran dan ketentuan standar produk pasar modern.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, khususnya dalam mengakses pasar, pihaknya berinisiatif mempertemukan pelaku UMKM dengan pengelola pasar modern berjaringan.
"Kami ingin antara pelaku usaha besar seperti toko modern berjaringan dan pelaku UMKM, bisa menjalin hubungan yang saling menguntungkan," katanya.
Beberapa waktu lalu Kembang menyampaikan, untuk melindungi warung-warung kecil pihaknya melarang toko modern berjaringan membangun unit baru lagi.
- UMKM
- Pemkab Jembrana
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengunjung IKN Capai 62.500 Orang pada H+2 Idul Fitri
-
Pembukaan IHSG usai libur Lebaran
-
Balon Udara Wonosobo Saat Lebaran Diawasi Ketat, Tak Boleh Dilepas Bebas.
-
Korsleting Listrik Hanguskan Gudang Onderdil Motor di Cengkareng
-
Pengungkapan Terbesar 17 Momen dalam Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
BGN Setop Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur Tanpa IPAL dan SLHS
-
DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.