Pembahasan RUU KUHAP di Tingkat Pemerintah Rampung Pekan Ini

Rabu, 18 Jun 2025, 03:03 WIB

Menkum Andi Agtas menyatakan pembahasan RUU KUHAP di tingkat pemerintah akan rampung pekan ini. Dua hal pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru yaitu terkait komitmen perlindungan HAM dan keadilan restoratif (restorative justice).

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah rampung pada pekan ini.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan). — Sumber: Antara

“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6).

Dia menjelaskan kementerian/lembaga telah memberikan masukan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan. Selain itu, pemerintah juga menerima masukan dari perkumpulan advokat.

Dari pembahasan sejauh ini, Menkum menyebut dua pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru hasil pembahasan pemerintah, yaitu terkait komitmen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif (restorative justice).

“Hubungan-hubungan antara penyidik (dan) penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” imbuh Supratman.

Sebelumnya, Supratman mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke DPR. Sebelum diserahkan, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.

Supratman menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah satu suara terhadap hasil penyusunan DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.

Diketahui bahwa Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR RI menargetkan RUU itu selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026.

Upaya Paksa

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

Waketum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan bahwa mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, sehingga tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.Dia menjelaskan bahwa penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Kepolisian.

Untuk itu, dia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Selain soal penyadapan, dia juga mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP karena dinilai sangat berbahaya untuk meyakini hakim.

Dia pun mengusulkan bahwa alat bukti hanya meliputi empat jenis, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, hingga keterangan ­terdakwa.  Ant/S-2

  • RUU KUHAP

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.