DKI Berikan Diskon Pajak hingga 50 Persen bagi Perhotelan, Sektor Kuliner Juga Ada Insentif

Rabu, 18 Jun 2025, 07:22 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner bahkan untuk perhotelanberupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.

Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa (17/6) malam.

Ket. Foto: Ilustrasi hotel di Jakarta — Sumber: antara foto

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta jugamemberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.

Adapun, kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Pramono membenarkan Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini. Namun dia memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.

Sebagai informasi, usulan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Dia menyebut bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi kota.

“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan declare,” kata Rano.

Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.