Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPSK Sebut RUU KUHAP Perlu Atur soal Pernyataan Dampak Kejahatan yang Dialami Korban

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 13:02 WIB | Oleh:
LPSK Sebut RUU KUHAP Perlu Atur soal Pernyataan Dampak Kejahatan yang Dialami Korban Doc: antara foto
Ket. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP perlu mengatur tentang hukum acara penyampaian pernyataan atas dampak kejahatan yang dialami oleh korban (victim impact statement/VIS).

“Victim impact statement, yakni hukum acara penyampaian pernyataan atas dampak kejahatan yang dialami oleh korban," kata Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

Dia menjelaskan bahwa pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban merupakan salah satu hak korban untuk berpartisipasi dalam proses persidangan, serta merupakan salah satu bentuk pelindungan dan pemenuhan hak mendasar korban kejahatan yang diberikan dalam sistem peradilan pidana.

“Rekomendasi kami bahwa RKUHAP hendaknya mengakomodasi hak korban untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses peradilan melalui pernyataan dampak kejahatan sebagai bentuk partisipasinya,” ujarnya.

Menurut dia, ada tiga bagian pokok pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban perlu diatur dalam RUU KUHAP, yakni deskripsi kondisi fisik yang diakibatkan oleh kejahatan; kondisi psikologis/emosional yang diakibatkan oleh kejahatan, dan kondisi kerugian finansial yang diakibatkan oleh kejahatan.

Untuk itu, dia meminta agar ada satu bab tersendiri yaitu BAB tentang Penyampaian Dampak Kejahatan yang Dialami Korban, yang disisipkan di antara BAB XIII dan BAB XIV RUU KUHAP. “Atau dalam pasal-pasal lain yang intinya perlu mengatur tentang tersebut,” katanya.

Dia lantas memaparkan rumusan terkait pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban ke dalam empat ayat dalam Pasal 180A RUU KUHAP.

Pertama, kata dia, dampak kejahatan yang dialami oleh korban dibuat dalam bentuk surat pernyataan tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan sebelum pembacaan putusan. “Kemudian pernyataan itu memuat penderitaan korban sebagai akibat peristiwa tindak pidana,” ucapnya.

Selanjutnya, penderitaan korban memuat paling sedikit kondisi fisik, psikologis, kerugian ekonomi, dan kondisi lainnya yang diakibatkan dari tindak pidana.

Berikutnya, penyampaian dampak kejahatan yang dialami korban dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan korban beritikad baik.

"Itu adalah pokok-pokok terkait dengan pentingnya bagaimana pengaturan dampak kejahatan yang dialami oleh korban," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.