Perkuat Semangat Keadilan dalam Desentralisasi, Pemerintah Didesak Perbaiki Distribusi Fiskal
Selasa, 10 Jun 2025, 19:58 WIBJAKARTA â Kebijakan fiskal yang baik dapat mendorong pemerataan ekonomi, memperkuat sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kebijakan fiskal yang efektif dapat mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi, sehingga memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Perbaikan distribusi fiskal dapat mengurangi potensi ketidakstabilan ekonomi dan risiko krisis keuangan daerah.
Pemerintah disarankan untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk memperbaiki distribusi fiskal.
Saran tersebut muncul menyusul pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait tekanan kondisi keuangan daerah, termasuk tunda bayar senilai Rp274 miliar akibat turunnya produksi migas dan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
âPerlu koreksi mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah lama," ujar Analis Ekonomi Politik Kusfiardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/6).
Dalam laporan terbaru, Gubernur Riau mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar alokasi DBH dan pajak dihitung berdasarkan produksi aktual (take on product), bukan formula nasional. Kusfiardi menilai usulan ini masuk akal dan sejalan dengan semangat keadilan fiskal dalam desentralisasi.
Menurut dia, bila kontribusi migas dan sawit Riau menyumbang signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, namun daerah justru mengalami tunda bayar, menandakan terdapat masalah dalam distribusi fiskal yang perlu diatasi.
Riau mengalami penurunan produksi minyak dari 400 ribu menjadi sekitar 140â160 ribu barel per hari. Ditambah dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang realisasinya hanya 60â65 dolar AS per barel, di bawah asumsi APBN 80 dolar AS per barel. Kondisi ini dianggap menambah tantangan dalam keterbatasan ruang fiskal daerah.
Selain sektor migas, lanjut Kusfiardi, tekanan juga datang dari sektor kelapa sawit yang mulai menunjukkan tren penurunan, padahal keduanya merupakan sumber utama pendapatan daerah. Hal ini dinilai menciptakan kondisi fiskal daerah yang tidak stabil, tidak berkelanjutan, dan rentan terhadap fluktuasi global.
Kusfiardi pun menyarankan pemerintah pusat untuk memberi insentif atau fleksibilitas yang proporsional kepada daerah.
âKoreksi regulasi fiskal adalah kunci untuk mencegah krisis keuangan daerah yang lebih luas,â tuturnya.
Ia juga berpendapat evaluasi sistem perimbangan fiskal harus dimulai dari penyesuaian formula DBH berdasarkan data produksi aktual dan kontribusi sektoral. Kemudian, pemberian ruang fleksibilitas fiskal untuk daerah penghasil komoditas strategis dan perlindungan fiskal dari volatilitas harga komoditas global melalui skema stabilisasi pendapatan juga perlu menjadi perhatian.
âSaat ini tidak cukup hanya membahas keadilan fiskal, tapi juga kedaulatan fiskal daerah. Untuk itu revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah perlu segera dilakukan,â ujar Kusfiardi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Candi Borobudur Targetkan 83.000 Orang Pengunjung saat Libur Lebaran
-
Tiket Pesawat Eropa Melambung: Dampak Nyata Krisis Energi Terburuk Sejak Pandemi
-
Kemacetan di Selat Hormuz Bahayakan Kelompok Rentan Dunia
-
UEA Borong SDM RI: 500 Pekerja Hospitality Diburu, Ini Syarat Biar Nggak Kena Calo
-
Pemerintah Genjot Bedah 400 Ribu Rumah untuk Masyarakat
-
Gubernur DIY Sri Sultan Minta ASN Makin Inovatif dan Kreatif
-
PLTS Terpadu di Labengki Kecil Dukung Pemerataan Energi di Wilayah Kepulauan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.