Larangan Perjalanan Trump Mulai Berlaku, Warga dari 12 Negara Dilarang Masuk AS
📅 Senin, 09 Jun 2025, 15:03 WIB | Oleh: Lili LestariKepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk memperingatkan bahwa "sifat larangan perjalanan baru yang luas dan menyeluruh menimbulkan kekhawatiran dari perspektif hukum internasional."
Para anggota parlemen Demokrat AS dan pejabat terpilih mengecam larangan tersebut sebagai tindakan kejam dan inkonstitusional.
"Saya tahu penderitaan yang ditimbulkan oleh larangan bepergian yang kejam dan xenofobia dari Trump karena keluarga saya telah merasakannya secara langsung," tulis anggota kongres Yassamin Ansari, yang merupakan warga negara Amerika-Iran, pada hari Minggu di X.
"Kami akan melawan larangan ini dengan segala yang kami miliki."
Sebaiknya Anda baca juga:
Rumor mengenai larangan perjalanan baru telah beredar menyusul serangan Colorado, pemerintahan Trump berjanji akan mengejar "teroris" yang tinggal di AS dengan visa.
Para pejabat AS mengatakan tersangka Mohamed Sabry Soliman, seorang warga negara Mesir menurut dokumen pengadilan, berada di negara itu secara ilegal karena telah melewati masa berlaku visa turis, tetapi ia telah mengajukan suaka pada September 2022.
Larangan perjalanan baru Trump secara khusus tidak mencakup Mesir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pernyataan tersebut menyatakan Afghanistan yang diperintah Taliban dan Libya, Sudan, Somalia, dan Yaman yang dilanda perang tidak memiliki otoritas pusat yang "kompeten" untuk memproses paspor dan melakukan pemeriksaan.
Iran dimasukkan dalam daftar karena merupakan "negara sponsor terorisme", kata perintah itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!