- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tarif Trump Dibatalkan Pen...
Tarif Trump Dibatalkan Pengadilan Perdagangan, Pemerintah AS Ajukan Banding
Jumat, 30 Mei 2025, 08:00 WIBWashington - Gedung Putih yakin Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang membatalkan dan melarang pemberlakuan kebijakan tarif Presiden Donald Trump, kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih Kevin Hassett, Kamis (29/5).
Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif perdagangan, dengan menambahkan bahwa tarif tersebut "akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen."
Putusan tersebut menghentikan tarif 25 persen untuk beberapa barang yang diimpor dari Meksiko dan Kanada dan tarif universal 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat tetapi tetap memberlakukan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.
"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," kata Hassett kepada media Fox Business.
Sebelumnya pada 2 April, presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif timbal balik pada impor dari berbagai negara.
Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi diterapkan ke 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan setiap negara tertentu.
Sementara pada 9 April, Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan dikenakan selama 90 hari pada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.
- Kebijakan Tarif AS
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gaya Hidup Ternyata Bisa Bikin Gigi Jadi Kuning, Begini Penjelasannya
-
Dunia Internasional Waswas, Trump Perintahkan AS Keluar dari Puluhan Organisasi Internasional, PBB hingga Lembaga Iklim Ditinggalkan
-
Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk, Ekspor Indonesia ke AS Diproyeksi Naik
-
Satpol PP Depok Kembali “Bersih-Bersih”! 59 PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan
-
Trump Ancam Menaikan Tarif pada India atas Pembelian Minyak Russia
-
Pemprov Kepri Tambah Kuota Penerima Beasiswa untuk Pendidikan Tinggi di 2026
-
Kasus Keracunan Siswa, IDAI Warning Keras: Standar MBG Harus Diperketat!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.