Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti Segera Jalani Uji Kelayakan DPR

Selasa, 11 Agu 2026, 14:02 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah masa reses berakhir.

“Kalau sudah masuk, sudah bisa langsung (uji kepatutan dan kelayakan). Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalnya kapan,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8). — Sumber: Antara

Komisi XI DPR RI dijadwalkan kembali aktif pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan penyampaian pidato kenegaraan terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangannya.

Hanif memberikan sinyal bahwa rapat pimpinan dapat segera digelar untuk membahas jadwal uji kepatutan dan kelayakan Destry.

Menurut dia, Destry merupakan sosok yang telah dikenal publik dan memiliki pengalaman serta kapasitas di bidang moneter dan keuangan.

“Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas, mengenal seluk-beluk moneter dan Bank Indonesia, yang tentunya ke depan kami harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bu Destry,” ujar Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI definitif. Saat ini, Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8). Prasetyo mengatakan Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki jabatan Gubernur BI.

Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain calon Gubernur BI, Presiden juga mengajukan calon pengganti Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini mengalami kekosongan satu posisi.

Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses seluruh nama yang diajukan sesuai mekanisme, peraturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.