Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak untuk Cegah Kekerasan

Selasa, 11 Agu 2026, 14:52 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 yang akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta perlindungan santri di lingkungan pesantren.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said di Jakarta, Selasa (11/8).

Ket. Foto: Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said di Jakarta, Selasa (11/8). — Sumber: antara foto

Draft pedoman ini dibahas bersama di Jakarta, 10–11 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.

Mereka yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri.

Selain itu, turut hadir Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Basnang mengatakan pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Menurut dia, Kemenag melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini karena penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama.

“Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren,” kata Basnang.

Ia menjelaskan pedoman dalam konteks pesantren diarahkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan.

Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren.

“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” kata Basnang.

  • Kemenag
  • Pesantren Ramah Anak
  • Cegah Kekerasan
  • Susun Pedoman

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.