Layanan Asuransi Sebaiknya Bukan Hanya Beri Perlindungan, tetapi Menjamin Keamanan Finansial Nasabah
Jumat, 30 Mei 2025, 15:55 WIBJAKARTA-PT. Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) baru saja mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination) yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia menerangkan, My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran Premi, nasabah dilindungi 100 persen dari Uang Pertanggungan atau 100 persen dari total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir. "Namun, jika Nasabah meninggal dunia karenaÂ
alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran Premi, Penerima Manfaat akan menerima 100 persen dari Uang Pertanggungan, dan polis akan tetap aktif,"ucapnya di Jakarta kemarin.
Chubb Life Indonesia papar Kumaran memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan. "My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,"ungkapnya.
My Wealth Protection juga memiliki Manfaat Tahapan, yang diberikan setelah nasabahselesai membayarkan Premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya. Manfaat Tahapan ini berjumlah 20% dari Uang Pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.
Ketentuan dan Manfaat Lain dari Produk My Wealth Protection yakni pilihan masa pembayaran Premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.
Kemudian, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran Premi. Selanjutnya pilihan frekuensi pembayaran Premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
 Uang Pertanggungan minimum sebesar 100 juta rupiah, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh Tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen Uang Pertanggungan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemkab Penajam Paser Utara Pantau Harga-Pasokan Pangan saat Ramadan
-
Ubah Tantangan Jadi Peluang, Great Eastern Optimalkan Peran Agen untuk Perluas Pasar Ritel SME di 2026
-
Banjir Kian Tak Terduga, Klaim Asuransi Properti dan Kendaraan di Bali Tembus Rp22 Miliar
-
PLN Siagakan 2.148 Personel untuk Pastikan Listrik Jakarta dan Sekitarnya Aman saat Lebaran
-
Korban Bertambah, BPBD: 10 Orang Meninggal Akibat Longsor Cisarua Bandung Barat
-
Jalur KRL Cikampek dan Sukabumi Mulai Digeber 2026, Cek Rutenya di Sini
-
Era Perbankan Tanpa Batas 2026: Accenture Ungkap 6 Tren Utama yang Mengubah Industri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.