Orang utan terisolasi di perkebunan sawit
Selasa, 27 Mei 2025, 16:25 WIBBanda Aceh -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra mengevakuasi dua individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang terisolasi, karena terjebak di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Selasa, mengatakan orang utan tersebut terdiri atas satu induk diperkirakan berusia 20 tahun dan anaknya dengan perkiraan usia lima tahun berjenis kelamin jantan.
"Induk dan anak orang utan tersebut terisolasi di perkebunan sawit yang masuk kawasan areal penggunaan lain atau APL. Evakuasi dilakukan untuk mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi dengan manusia," katanya.
Ia mengatakan proses evakuasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dua individu orang utan terisolasi di perkebunan yang masuk wilayah administrasi Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Minggu (25/5).
Dari informasi tersebut, kata Ujang Wisnu Barata, tim BKSDA bersama mitra dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bergerak ke lokasi untuk menyelamatkan satwa liar dilindungi yang terisolasi dan dalam kondisi terjebak tersebut.
Tim berhasil menangkap induk dan anak orang utan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kondisi orang utan itu sehat, tidak ditemukan bekas luka pada bagian tubuh kedua satwa liar tersebut.
"Selanjutnya, induk dan anak orang utan tersebut ditranslokasi atau dipindahkan ke habitat yang lebih sesuai dan terproteksi serta memiliki ketersediaan pakan maupun tutupan tegakan hutannya mencukupi," kata Ujang Wisnu Barata.
Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Menyambut HUT ke-79 Bhayangkara, Kantor di Sekitar Monas Diminta WFH
-
Komisi II DPR Mengapresiasi Pemda yang Cepat Menerbitkan SK PPPK untuk Honorer
-
Soroti Rencana Perluasan Kebun Sawit di Papua, Legislator: Belajar dari Bencana Sumatra!
-
Tingkatkan Daya Saing, KKP Terbitkan Regulasi Standar Bahan Baku Ikan
-
Andre Rosiade: Semua Fraksi Sepakat Penghapusan Tunjangan Rumah DPR
-
PT KAI Resmikan Area Bermain Anak di 35 Stasiun Besar di Jawa dan Sumatra
-
Ancol Lunar Festival 2026 Hadirkan Beragam Atraksi Tahun Baru Imlek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.