Kasus Ayam Goreng Widuran Jadi Pelajaran: Upaya Pemerintah Pastikan Makanan Halal dan Transparan

Senin, 26 Mei 2025, 10:15 WIB

SOLO - Viralnya kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang kini mencantumkan label non-halal di media sosial dan tempat usaha mereka, menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya upaya pemerintah dalam memastikan semua produk makanan yang beredar halal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Muslim.

Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo, yang telah berdiri sejak 1973, mengambil langkah cepat dengan memberikan label non-halal pada produk mereka, terutama kremes ayam goreng yang sempat viral. Karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, membenarkan bahwa pengumuman ini sudah disampaikan melalui spanduk, media sosial, hingga Google Maps.

Ket. Foto: Penampakan dari depan Restoran Ayam Widuran, Solo. — Sumber: iNews

"Kebanyakan pelanggan kami sejak dulu memang nonmuslim," ujar Ranto, Minggu (25/5) kemarin. Meski demikian, rumah makan ini tetap ramai didatangi pembeli, terutama dari kalangan nonmuslim.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa pelaku usaha harus tunduk pada aturan terkait pencantuman keterangan halal dan haram. "Pentingnya pencantuman label non-halal untuk melindungi hak konsumen Muslim. Jadi kalau misalnya non-halal, disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya," tegas Ulin. Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus serupa tidak terulang, demi transparansi regulasi produk makanan.

Ulin Nur Hafsun menambahkan, seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan memastikan keamanan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Prof. Dr. Ir. Indah Susanti, M.P., seorang ahli keamanan pangan dari Universitas Sebelas Maret, juga menjelaskan pentingnya penegasan ini. "Kejadian ini menjadi pengingat bahwa transparansi informasi produk makanan adalah hak dasar konsumen. Pemerintah, melalui Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki peran vital untuk memastikan bahwa setiap klaim halal terverifikasi dan setiap produk non-halal diberi label yang jelas. Ini bukan hanya soal agama, tapi juga kepercayaan publik dan keamanan pangan," paparnya.

Di sisi lain, Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga di Solo, mengungkapkan harapannya. "Sebagai konsumen Muslim, kami sangat terbantu dengan adanya kejelasan seperti ini. Kami berharap pemerintah lebih gencar lagi melakukan pengawasan dan sosialisasi agar semua tempat makan jujur dengan status produknya. Ini penting sekali untuk ketenangan kami saat memilih makanan," ucapnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.