Kasus Ayam Goreng Widuran Jadi Pelajaran: Upaya Pemerintah Pastikan Makanan Halal dan Transparan
Senin, 26 Mei 2025, 10:15 WIBSOLO - Viralnya kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang kini mencantumkan label non-halal di media sosial dan tempat usaha mereka, menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya upaya pemerintah dalam memastikan semua produk makanan yang beredar halal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Muslim.
Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo, yang telah berdiri sejak 1973, mengambil langkah cepat dengan memberikan label non-halal pada produk mereka, terutama kremes ayam goreng yang sempat viral. Karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, membenarkan bahwa pengumuman ini sudah disampaikan melalui spanduk, media sosial, hingga Google Maps.
"Kebanyakan pelanggan kami sejak dulu memang nonmuslim," ujar Ranto, Minggu (25/5) kemarin. Meski demikian, rumah makan ini tetap ramai didatangi pembeli, terutama dari kalangan nonmuslim.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa pelaku usaha harus tunduk pada aturan terkait pencantuman keterangan halal dan haram. "Pentingnya pencantuman label non-halal untuk melindungi hak konsumen Muslim. Jadi kalau misalnya non-halal, disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya," tegas Ulin. Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus serupa tidak terulang, demi transparansi regulasi produk makanan.
Ulin Nur Hafsun menambahkan, seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan memastikan keamanan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Prof. Dr. Ir. Indah Susanti, M.P., seorang ahli keamanan pangan dari Universitas Sebelas Maret, juga menjelaskan pentingnya penegasan ini. "Kejadian ini menjadi pengingat bahwa transparansi informasi produk makanan adalah hak dasar konsumen. Pemerintah, melalui Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki peran vital untuk memastikan bahwa setiap klaim halal terverifikasi dan setiap produk non-halal diberi label yang jelas. Ini bukan hanya soal agama, tapi juga kepercayaan publik dan keamanan pangan," paparnya.
Di sisi lain, Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga di Solo, mengungkapkan harapannya. "Sebagai konsumen Muslim, kami sangat terbantu dengan adanya kejelasan seperti ini. Kami berharap pemerintah lebih gencar lagi melakukan pengawasan dan sosialisasi agar semua tempat makan jujur dengan status produknya. Ini penting sekali untuk ketenangan kami saat memilih makanan," ucapnya.
- ayam goreng
- Solo
- Produk Halal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Yuniar Dwi Setiawati
Berita Terkait:
-
Rupiah Tembus Rp16.700! Hutang Negara dan Inflasi Jadi Ancaman Serius
-
Inflasi Pangan Meningkat, Legislator Desak Skema Intervensi Hulu Diperkuat
-
Jepang akan Gabung Sistem Pertahanan Rudal AS Golden Dome
-
Berita Transfer Chelsea: Isyarat Tegas Enzo Maresca soal Aktivitas The Blues di Bursa Musim Dingin
-
Cuaca Hari Ini, Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Disertai Petir, Suhu Udara 23-27 Derajat Celsius
-
MUI Sikapi Kesepakatan Dagang RI-AS Soal Produk Impor dan Sertifikasi Halal
-
PT KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Angkutan Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.